Ekonomi & Bisnis

Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar, Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ekonomi & Bisnis

15 September 2025 14:42 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) yang belum memenuhi kewajiban dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. (Foto: kemnaker.go.id)

JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) yang belum memenuhi kewajiban dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.



Tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25 hingga 29 Agustus 2025. Beberapa perusahaan dipanggil, antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan sebelumnya perusahaan-perusahaan itu sudah diberikan nota peringatan, namun sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.

“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” tegas Rinaldi Umar dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/09/2025).

Ditambahkan, Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah. Menurutnya, langkah ini bukan semata untuk menindak, namun juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan harus berkolaborasi, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Tercatat hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujarnya.

Pramudya Iriawan Buntoro juga menegaskan, pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, namun juga Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial tanpa terkecuali,” tutupnya.

(and_)

Berita Terkait

Penyaluran BSU Terus Berjalan, Kemnaker Optimistus Daya Beli Masyarakat Terjaga di Tengah Tekanan Ekonomi

Menghindari Sikap Pesimis Masyarakat, Menaker Enggan Keluarkan Data PHK, Begini Penjelasannya

Kemnaker-Kemenkop Bangun 80 Ribu Koperasi Desa, Buka 2 Juta Lapangan Kerja

Kemnaker bakal Hapus Batas Usia Rekrutmen Pekerja, Langkah Baru Dorong Integritas Pasar Kerja

Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Ini Penjelasan Kemnaker

Posko THR Resmi Tutup, Jumlah Aduan Turun

Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, PT Gag Beroperasi dengan Pengawasan Ketat

Wamenaker Sidak Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja

4 Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Komitmen Jaga Raja Ampat

Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Pemerintah Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Salah Satunya PT Gag Nikel

Soal Gratis Ongkir, Pemerintah Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat

Hari Buku Nasional, Puluhan Siswa Naik Truk TNI Kunjungi Perpustakaan Kabupaten Sragen

Kevin Fabiano Terjerat Kasus Korupsi Hibah NPCI Jabar, Potensi PAW dari DPRD Solo

Jelang 17 Agustus, Penjual Bendera asal Jabar Mulai Marak di Boyolali

Gibran Adopsi Sistem Digital Pemprov Jabar, Tertibkan ASN dan PNS Solo

Surakarta bakal Jadi Nama Jalan di Jabar, Solo akan Ada Siliwangi

Kabar Gembira! Persebi Boyolali Dapat Sponsorship dari Jabar

Tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

Gelar Safari Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Hubungan dengan Pemberi Kerja

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Klaim JKP

Asyik! Pekerja Kini Makin Gampang Punya Rumah

Perusahaan dan Pekerja Dapat Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Penerima Program Subsidi Upah Buruh Tak Dibatasi Jenis Pekerjaan

Berita Lainnya