Hard News

Puluhan Nasabah Kospin PAS Datangi Polda DIY, Polisi Janjikan Bulan Depan akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU

Jateng & DIY

16 Oktober 2025 22:51 WIB

Puluhan nasabah Koperasi Prima Artha Sentosa (Kospin PAS) mendatangi Polda DIY, khususnya Ditreskrimsus, Kamis (16/10/2025)

YOGYAKARTA, solotrust.com - Puluhan nasabah Koperasi Prima Artha Sentosa (Kospin PAS) mendatangi Polda DIY, khususnya Ditreskrimsus, Kamis (16/10/2025). Kedatangan mereka untuk mendesak Polda DIY mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah.
 
Perwakilan nasabah, Hoban, mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya pihak kepolisian sudah berjuang untuk menyita beberapa aset dimiliki GSS. Hal itu membuat para nasabah merasa cukup puas. 
 
“Nah, tapi kepuasan kami tidak hanya sampai di situ. Kami berharap proses ini akan segera berlanjut karena dengan aset-aset yang sudah disita, itu sudah memenuhi standar untuk nasabah yang merugikan kami ini yang bersangkut, terutama GSS agar bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka sambil menelusuri aset-aset lain yang belum tersita. Nah, itu harapan kami,” ucapnya saat ditemui. 
 
Selain itu, lanjut Hoban, tuntutan para nasabah agar proses ini bisa dinaikkan status tersangka kepada para pelaku untuk menuju ke proses selanjutnya. 
 
 
"Jadi penyitaan lanjutan itu akan dijalankan ketika status tersangkanya ini sudah ditetapkan kepada pihak yang merugikan," kata Hoban.  
 
"Pelaku ini kan ada indikasinya itu, dana-dana nasabah yang didepositkan di situ disalahgunakan dan hilang jejak sampai sekarang. Akhirnya dengan terpaksa, opsi terakhir yang dilakukan adalah melaporkan proses TPPU di Polda DIY," tambahnya.
 
Dalam audiensi, para nasabah diterima wadirkrimsus dan kasubdit Ditreskrimsus Polda DIY. Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup, akhirnya Ditreskrimsus akan memberikan jaminan bulan depan akan ada penetapan tersangka dalam kasus TPPU itu. 
 
“Hasil audiensi, pihak kepolisian menjamin paling lambat gelar penetapan tersangka di tanggal 16 November 2025. Bukan cuma tersangka utamanya saja, tetapi siapa saja yang terlibat TPPU pasif harus ditetapkan tersangka,” tandas Hoban.

(and_)

Berita Terkait

Puluhan Nasabah Amankan Aset Bos Koperasi BLN di Ampel Boyolali

Kasus Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Nasabah Mulai Sakit hingga Mobil Ditarik Leasing

Mediasi Kasus Nasabah PNM ULaMM Belum Tercapai Titik Temu

Dana Tak Cair, KSP Sejahtera Bersama Klaten Digeruduk Nasabah

Embat Duit Nasabah Rp1.2 Miliar, Teller BRI Diciduk Polisi

Sejumlah Nasabah Bank Jateng Klaten Kebobolan Uang, Salah Satunya Kehilangan Rp128 Juta

Tak Mau Kecolongan, Polisi Sterilisasi Tempat Ibadah Jelang Paskah

Cegah Covid 19, Polda DIY Terapkan Gnose Cek Kesehatan Anggota

Polda DIY Bentuk Tim Khusus Pemakaman Korban Covid 19

Polda DIY Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi

Gelar Operasi Narkoba Polda DIY Mikut Tiyang 45

Hamili Dan Aniaya Janda, Oknum Polisi Polresta Yogyakarta Dilaporkan ke Polda DIY

Sinergi Kejaksaan dan BNN Bahas Penguatan Kerja Sama Pengelolaan Aset TPPU Perkara Narkotika

Korban Kospin PAM Kembali Tanyakan Perkembangan Perkara, Polisi Sebut Bukti sudah Siap dan segera Gelar Perkara Tersangka

Lawan Pinjol Ilegal dan Judol, Bank Syariah Sragen Gelar Lomba Konten Literasi Keuangan bagi Pelajar

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Meninggal usai Terjun dari Lantai 4, Begini Penjelasan Pihak Kampus

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Diduga Bipolar, Meninggal usai Terjun dari Lantai 4

JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan BPSDMD Jateng Sepakat Terus Bersinergi dalam Pengembangan SDM Pendidikan

Kanwil Kemenkum Jateng dan Kemenko Kumham Imipas Perkuat Sinergi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Berita Lainnya