BOYOLALI, solotrust.com - Agung Setyo Utomo (36) alias Pokil, warga Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 26,1 gram serta seratus butir mengandung narkotika golongan 1 jenis ekstasi seberat 36,64 gram.
Kasatreskoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro mengatakan, tersangka ditangkap petugas di sebuah perkebunan wilayah Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, Selasa (21/10/2025), sekira pukul 09.48 WIB.
“Kasus ini berawal adanya informasi dari seseorang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, operasinya di wilayah Kecamatan Teras, Banyudono, Mojosongo, dan Boyolali kota,” katanya, Kamis (23/10/2025).
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa sebelas paket serbuk kristal warna putih siap edar, satu buah timbangan digital, uang tunai Rp100 ribu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, lakban warna putih serta kartu ATM. Sementara itu, menurut keterangan pelaku, peredaran narkotika dilakukan dengan cara jual putus, di mana antara penjual dan pembeli tidak saling mengenal.
“Saya cuma naruh di suatu tempat, kemudian pembelinya mengambilnya. Setelah saya naruh barang itu kemudian saya laporan,” kata dia.
Atas perbuatannya, Pokil dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2008 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (jaka)
(and_)