JAKARTA, solotrust.com – Awal Juli 2018, penganut kepercayaan terhadap Tuhan YME sudah bisa tercantum dalam kolom KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Keputusan MK bersifat final dan mengikat, serta ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota.
“Kami juga tak gegabah. Kami tak serta-merta langsung pengimplementasian karena harus mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya yuridis, manajemen pemerintahan serta perspektif teknisnya,” jelas Direktur Pendaftaran Penduduk, Drajat Wisnu Setyawan di Jakarta, pekan ini, dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dukcapil.kemendagri.go.id.
Aspek yuridis, menurutnya terkait amanat UUD 1945 bahwa agama dan kepercayaan itu tidaklah sama atau berbeda. Aspek berikutnya terkait manajemen pemerintahan, dalam database kependudukan harus dimanfaatkan instansi pengguna dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, proses demokrasi serta lembaga hukum.
Selanjutnya aspek teknis, guna mengakomodasi KTP elektronik dan KK bagi penghayat kepercayaan, banyak hal harus disiapkan terutama aplikasi SIAK, formulir serta sosialisasi.
“Format KTP elektronik untuk pemeluk agama tidak berubah. Apa yang sudah diberikan KTP elektroniknya tak berubah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara KTP elektronik bagi penganut penghayat kolom agama diganti dengan kolom kepercayaan,” terang Drajat Wisnu Setyawan.
(and)