Hard News

66 CCTV di Solo Awasi Pengendara 24 Jam, Pelat Nomor Kendaraan Bisa Terlihat Detail

Jateng & DIY

12 Februari 2019 15:23 WIB

Ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta. (solotrust-adr)

SOLO, solotrust.com – Sebanyak 66 titik Closed Circuit Television (CCTV) yang tersebar di Kota Solo bakal mengawasi gerak-gerik perilaku pengguna kendaraan bermotor yang masih nekat melanggar aturan berlalu lintas. Hal itu menyusul penerapan program Electronic Traffic Low Enforcement (E-TLE) atau E-tilang yang mulai aktif diterapkan pada Rabu (13/2/2019).

CCTV Paint Tele Zoom (PTZ) yang dapat berputar 360 derajat dan memiliki kekuatan memperbesar detail gambar hingga jarak 500 meter itu bakal mengawasi selama 24 jam penuh dijaga oleh petugas. Di dalam ruangan TMC, terdapat 10 monitor dan 1 monitor utama berukuran besar.



Kamera tersebut mampu merekam pelat nomor kendaraan hingga diperbesar dengan kualitas tinggi. Artinya, pelat nomor kendaraan akan terlihat detail dalam rekaman CCTV.

“Kesiapan sudah kita maksimalkan, CCTV sudah terpasang ada 66 titik di seluruh Kota Surakarta, kita juga sudah pastikan semua sudah berfungsi dengan baik terkoneksi dengan Traffic Management Centre (TMC), sehingga besok bisa kita gunakan untuk program ini,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui solotrust.com di ruang TMC Satlantas Polresta Surakarta, Selasa(12/2/2019) siang.

Jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak adalah pelanggaran kasat mata di antaranya melanggar rambu, termasuk pelanggaran potensial kecelakaan, menyerobot lalu lintas dengan kecepatan tinggi, serta tidak menggunakan kelengkapan bermotor seperti helm.

Dalam sistem E-TLE, jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak diidentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kemudian surat penilangan dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang tertera dan wajib dilakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas. (adr)

(way)

Berita Terkait

Berita Lainnya