Ekonomi & Bisnis

Antisipasi Virus Corona, Kemendag Hentikan Sementara Impor Binatang Hidup dari RRT

Ekonomi & Bisnis

18 Februari 2020 08:09 WIB

(Dok. WHO).


Solotrust.com - Mengantisipasi masuknya virus corona dari Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Kementerian Perdagangan menghentikan sementara impor binatang hidup dari RRT atau importasi binatang hidup yang telah transit dari RRT. Hal ini dikabarkan Kamendag via siaran persnya (13/2/2020).



Penghentian impor sementara yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang “Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT” ini hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya.

Permendag ini merupakan tindakan tegas Mendag Agus dalam merespon kondisi darurat kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok.

Mendag meminta penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari RRT. Permendag Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Februari 2020.

"Menyikapi merebaknya wabah virus corona di Tiongkok tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau trandi Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara (temporary) sampai wabah virus corona mereda," tegas Mendag.

Adapun jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang, antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing, hidup; unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea; serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.

Mendag menegaskan, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku.

Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.

"Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir," Tegas Mendag.

Permendag ini juga merupakan bentuk pelindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi  tanggung jawab pemerintah dan sejalan dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan penyebaran virus corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok, sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional. (Lin)

()

Berita Terkait

Ilmuwan Korea Selatan Kembangkan Filter Fototermal yang Mampu Bunuh Virus Corona

Populasi Anak di Jepang Turun 41 Tahun Berturut-turut, Capai Rekor Terendah Selama Pandemi

Ilmuwan Jepang Kembangkan Masker Bersinar untuk Deteksi Virus Corona

Waspadai Mutasi Baru Covid-19, Wamenkes: Varian Mu Belum Terdeteksi di Indonesia

WHO Waspadai Covid 19 Varian Mu yang Bandel Terhadap Vaksin

Indonesia Rencanakan Suntikan Booster Masyarakat Umum Tahun 2022

Marak Produk Thrifting Impor Masuk Indonesia, IASA Perjuangkan Brand Lokal di Pasaran Outfit Outdoor

Impor Barang Bekas Naik hingga 600%, Gibran Dukung Regulasi Aturan Bisnis Thrifting

Harga Kedelai Bertengger Rp13 Ribu/Kg, Perajin Kurangi Ukuran Tahu Tempe dan Karyawan

Harga Kedelai Pasar Legi Solo Melambung, Jenis Impor sudah di Atas Rp12.000/Kg

KKP Segel 4,7 Ton Ikan Impor Ilegal Asal Tiongkok dan Malaysia

Petani Keluhkan Impor Bawang Putih, Jokowi Langsung Telepon Mendag

Bongkar Corona Wuhan, Warga Tiongkok Hadapi Penjara

Bikin Pilu! Seekor Anjing Setia Tunggu Tuannya yang Meninggal di Rumah Sakit

Masa Karantina Berakhir 19 Februari, Pemerintah Pantau 78 Kru WNI Kapal Diamond Princess

Dua Pekan di Natuna, Mahasiswa Wuhan Asal Klaten Tiba di Kampung Halaman

Presiden Harapkan Masyarakat Tidak Khawatir Atas Kepulangan WNI Dari Karantina di Natuna

Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO

Sambangi Semarang, Mendag Sebut Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Karangayu Aman

Genap 3 Tahun jadi Wali Kota, Gibran Akui Masih Banyak PR

Lawang Ombo, Saksi Sejarah Perdagangan Candu di Masa Lalu

Sejumlah Pemilik Pangkalan Gas di Solo Geruduk Kantor Dinas Perdagangan

Menteri Perdagangan RI Pantau Harga Sembako di Pasar Bulu Semarang

Berita Lainnya