JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pegawai negeri sipil (PNS) hingga 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama (Kemenag), kebijakan ini berdampak pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), utamanya terkait layanan pencatatan nikah.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Sementara bagi yang mendaftar sekarang atau selama WFH, Kamaruddin meminta masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
"Saat ini karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03/2020).
"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah corona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para Catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memerhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur dia.
Berikut tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online.
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
(redaksi)