SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membolehkan lima tempat pemakaman umum (TPU) di wilayahnya untuk memakamkan jenazah korban meninggal akibat virus corona (Covid-19). Hal itu menanggapi munculnya berbagai pemberitaan soal penolakan jenazah korban corona di sejumlah daerah.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo sendiri menganggap penolakan pemakaman pasien meninggal dunia karena positif covid-19 sebagai tindakan tidak manusiawi.
"Warga harus diberikan pengertian bahwa bisa menular ketika bersentuhan dengan kita. Kalau sudah mati kan tidak mungkin bersentuhan. Saya harap masyarakat Kota Solo tidak ada yang menolak," paparnya, Jumat (03/04/2020).
Rudy mempersilakan lima TPU di Solo untuk pemakaman jenazah Covid-19, yakni di Danyung (Daksinoloyo), Purwoloyo, Untoroloyo, Bonoloyo, dan Pracimaloyo.
"Silakan, dimakamkan di situ ndak apa-apa. Jenazah Covid-19 ini kan sudah dirawat sesuai prosedur agar tidak menularkan virusnya, yaitu dengan dibungkus plastik dan dimasukkan peti, langsung dikuburkan serta seluruh tenaga pengantar hingga penggali kubur menggunakan APD (alat pelindung diri) standar. Ndak perlu khawatir tertular," tegasnya. (awa)
(redaksi)