Hard News

Larangan Mudik Berlaku, Ini Jenis Kendaraan yang Diizinkan Melintas

Sosial dan Politik

24 April 2020 23:33 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyampaikan Permenhub telah ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.



“Pengaturan tersebut, yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (23/04/2020), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Lebih lanjut, Adita Irawati mengatakan, pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum membawa penumpang, seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal laut, serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan, seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

“Sektor transportasi lainnya, seperti di udara, laut, penyeberangan, dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” kata Adita Irawati.

Lebih lanjut diungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah, seperti wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya Jabodetabek.

“Pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kami sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita Irawati.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya