Hard News

Kelompok John Kei Ditangkap, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman

Hukum dan Kriminal

23 Juni 2020 20:31 WIB

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (Dok. Istimewa)

JAKARTA. solotrust.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan kelompok preman John Kei. Mereka sebelumnya berbuat onar hingga menimbulkan korban jiwa dan luka di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (22/06/2020).

Kapolri menegaskan, Polri tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat.



“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” tegas Jenderal Pol Idham Azis, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Mantan Kabareskrim Polri itu menyebut, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme. Tindakan penganiayaan, perusakan atau pun penjarahan sangat tidak dibenarkan.

Jenderal bintang empat itu meminta agar proses hukum terhadap pelaku terus dikawal sampai sidang nanti. Kapolri juga meminta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan.

“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” ungkap mantan Kapolda Metro Jaya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, menjelaskan aksi kekerasan dilakukan kelompok John Kei pada Minggu (21/06/2020) didasari pembagian hasil penjualan tanah yang tidak merata antara dia dan Nus Kei.

“Adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, akhirnya saling mengancam melalui HP, intinya John Kei merasa dikhianati soal pembagian uang,” tegas Kapolda Metro Jaya dalam keterangan pers usai menciduk 30 orang, John Kei dan kelompoknya di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/06/2020).

Selanjutnya, Kei memberi perintah anak buahnya untuk menghabisi keluarga Nus Kei di Perumahan Green Lake Cluster Australia, Cipondoh, Tangerang. Akibat penyerangan itu, satu orang, yakni Yustus Crowing Rahakabu meninggal dunia dan korban luka berat dengan jari tangan putus Muhammad Erwin alias Angky.

“Sampai saat ini 30 orang masih dilakukan pendalaman peran,” jelas Irjen Pol Nana Sudjana.

Sementara dari tangan para pelaku, polisi menyita empat kendaraan roda empat, 28 tombak, 24 senjata tajam, dua buah ketapel, tiga anak panah, dan tiga stik bisbol. Para pelaku terancam pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 penganiayaan, dan UU Darurat No 12/1951.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya