KARANGANYAR, solotrust.com - Merasa dikriminalisasi dan dijadikan tersangka hingga menjadi terdakwa dalam kasus hutang piutang atau kasus perdata, seorang warga Karanganyar berinisial W menggugat Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolres Karanganyar yang saat itu dijabat AKBP Danang Kuswoyo.
W setelah dijadikan terdakwa sempat menjalani penahanan sejak 8 November 2022 hingga 8 Februari 2023 atau tiga bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Surakarta. Dengan adanya gugatan ini, penahanan terhadap W ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun proses hukum masih terus berjalan.
Pengacara W, Joko Haryadi usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar mengatakan, saat ini W menjalani persidangan sebagai terdakwa di PN Karanganyar pada Kamis (16/02/2023). Adapun agendanya pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu alasan gugatan diajukan kepada para petinggi Polri, selain kasus perdata, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dinilai sangat janggal.
"Terdapat kejanggalan dalam SPDP sehingga W ditetapkan sebagai tersangka karena SPDP tidak disertai dengan tanggal serta nilai hutang piutang berubah-ubah dan ini kasus perdata. Kenapa klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka," kata Joko Haryadi.
"Dalam kasus ini terjadi hutang piutang antara klien saya dengan pelapor. Klien saya juga telah membayar hutang, tapi kenapa ditarik ke ranah pidana dan menjadikan klien saya sebagai tersangka. Karena itu, kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolres Karanganyar," tambahnya.
Joko Haryadi menjelaskan, kasus ini berawal dari hutang piutang antara kliennya, W dengan R yang membuat akumulasi jumlah hutang sebesar Rp162 juta. Hutang piutang terjadi sejak 2014 lalu. Selama proses berjalan, kliennya selalu membayar hutang pokok beserta bunga, namun hutang itu bunga berbunga hingga lebih dari hutang pokok.
Menurut Joko Haryadi, kliennya juga sudah melakukan pembayaran hutang. Bahkan telah melebihi jumlah dari hutang pokok dan terjadi kelebihan pembayaran.
Di tempat yang sama, W menyebut dirinya telah membayar hutang kepada R yang juga warga Karanganyar. Namun pada 2020, R meminta agar membayar hutang sebesar Rp214 juta.
Waktu itu R menagih hutang lagi. Dikatakan, W masih punya hutang sebesar Rp214 juta dan itu harus dibayar. Padahal menurut W, dirinya sudah melakukan pembayaran.
Adapun untuk menutup hutang tersebut, selanjutnya W mengajukan pinjaman ke Bank Daerah Karanganyar. Saat itu, nilai pinjaman diajukan sebesar Rp200 juta dengan jaminan sertifikat milik R dengan akad kredit dan uang diterima langsung oleh R.
Pihaknya saat itu hanya disodori surat yang menyatakan hutang di bank tersebut adalah tanggung jawab dirinya.
"Dalam perjalanannya, saya hanya membayar bunga lima kali. Karena tidak ada pembayaran, oleh R saya dilaporkan kepada polisi,” pungkas W. (joe)
(and_)