SOLO, solotrust.com- Pemkot Solo kembali mengeluarkan peraturan baru untuk mencegah penularan covid-19. Melalui Surat Edaran (SE) nomor 067/ 3119 tentang penanganan covid-19 di Solo, disebutkan sejumlah peraturan tambahan bagi pelaku usaha di Solo terutama penjual angkringan.
Dalam ketentuan nomor lima disebutkan bahwa pelayanan di warung makan berbentuk angkringan atau penyajian makanan di piring, wajib melakukan pengaturan pengambilan makanan Dengan penyajian makanan tertutup. Pelayanan petugas khusus juga wajib mengenakan masker dan sarung tangan serta makanan yang telah diserahkan ke pelanggan tidak boleh diperjual belikan kembali.
"Iya yang terbaru itu, penjual makanan wajib bermasker. Dan makanan disajikan dalam wadah tertutup. Kemudian makanan yang telah dibeli tidak boleh diperjual belikan kembali. Jika ada perbaruan aturan akan kami sampaikan lagi," ujar Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, Selasa (15/12/2020).
Sementara itu, peraturan lain masih lama termasuk jam operasional restoran dan tepat hiburan malam.
"Peraturan yang lain masih sama, termasuk batasan usia anak yang diperbolehkan masuk ke tempat keramaian atau jam operasional hotel dan restoran," imbuhnya.
Di sisi lain, Ahyani menekankan jika menerapkan protokol kesehatan dengan ketat diantaranya memakai masker dan menjaga jarak, serta sering mencuci tangan menggunakan sabun merupakan upaya paling efektif saat ini mencegah penyebaran Corona hingga vaksin diimplementasikan.
Jumlah kasus positif covid-19 di Solo sendiri hingga Senin (14/12/2020) sebanyak 3.463 orang. Dari jumlah tersebut, pasien sembuh sebanyak 2.077 orang, serta 1.040 orang lainnya menjalani isolasi mandiri. Kemudian 172 orang lainnya dirawat di RS, dan 174 orang meninggal dunia. (awa)
()