KARANGANYAR, solotrust.com – Sempat menyampaikan pendapat terkait rencana pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bupati Karanganyar Juliyatmono akhirnya mengikuti instruksi tersebut. PPKM di Kabupaten Karanganyar diperpanjang hingga Senin (08/02/2021).
Berbeda dengan sebelumnya, Juliyatmono kini memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL), terutama yang berjualan di sekitaran Taman Pancasila dan Alun-alun Karanganyar hingga pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, bupati berpendapat perpanjangan PPKM akan berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya PKL karena tidak dapat berjualan.
“Saya belum baca surat perpanjangan PPKM, tetapi memang melalui Menko (Bidang Perekonomian) kan Jawa-Bali diperpanjang sampai 8 Februari. Kami tentu akan menyesuaikan,” ujar Bupati Juliyatmono, saat ditemui wartawan di DPRD Kabupaten Karanganyar, Minggu (24/01/2021).
Perpanjangan PPKM akan mulai dilakukan pada Selasa (26/01/2021) hingga Senin (08/02/2021). Pemberian izin berjualan bagi PKL tentu diikuti dengan ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi selama berjualan.
“Ada penyesuaian (selama masa perpanjangan PPKM). Salah satunya memberikan kesempatan masyarakat berjualan. Silakan PKL berjualan kembali mulai Selasa (26/01/2021), tetapi diingat harus disiplin dan taat protokol kesehatan,” lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga menyampaikan PKL hanya diizinkan berjualan hingga pukul 20.00 WIB.
“Selasa silakan berjualan, tetapi waktunya kami batasi hingga jam 20.00 WIB. Area publik kami buka, boleh silakan (berjualan). PKL kan biasanya buka sore jam 15.00 WIB. Nah, silakan buka, tetapi hingga pukul 20.00 WIB,” papar Yuli, sapaan akrab bupati.
Terkait surat edaran, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan segara membuat melalui pihak terkait. Bupati Juliyatmono juga akan melakukan evaluasi secara bertahap mengenai penyelenggaraan kebijakan ini. (dhk)
(redaksi)