Hard News

Parah Bro.. Pengen Balikan, AST Sebar Video Mesum Dengan Mantan

Hukum dan Kriminal

15 April 2021 10:43 WIB

Wadireskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi.

YOGYAKARTA, solotrust.com- Sebar video mesum milik mantan pacarnya, seorang pemuda di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibekuk Satuan Reserse Siber Crime  Polda DIY. Motif disebarnya video mesum tersebut didasari sakit hati pelaku ditolak korban yang ingin kembali menjalin hubungan.  

AST (21), warga Ngemplak, Sleman, DIY dengan sengaja telah menyebar video mesum milik mantan pacarnya ke media sosial. Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan ke Ditreskrimsus Polda DIY.    



Dari pelaku, Polisi mendapat keterangan bahwa motif pelaku menyebar video mesum tersebut adalah sakit hati karena ditolak untuk kembali menjalin hubungan. Sementara itu pelaku mengaku dirinya dan korban sudah dekat sejak sekolah dasar dan memutuskan pacaran saat SMA. Sementara video berdurasi 23 detik yang disebar adalah video adegan mesum keduanya saat masih berpacaran.

Pelaku sakit hati karena selain ditolak kembali menjalin hubungan, niatnya untuk menikahi korban juga tak mendapat restu dari keluarga korban.  

“Modusnya tersangka karena ingin balikan, maka ia mengancam dengan menyebarkan konten video asusila tersebut.” jelas Wadireskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi, Rabu (14/4/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat I junto pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016  tentang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (adam)  

()