JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah secara resmi memutuskan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat atau level 4 diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perkonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan mentoring.
“Akan terus dilakukan evaluasi dan monitoring perkembangan laju kenaikan kasus Covid-19 dan berbagai indikator yang lain. Hasil evaluasi dan monitoring selama 5 hari ini, akan menjadi dasar bagi pembukaan secara bertahap atas Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang saat ini dilakukan pengetatan dalam PPKM Darurat ini,” ujarnya dalam konferensi pers ‘Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM’ secara virtual di Jakarta, Rabu (21/7).
Selain itu, pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk beberapa program seperti Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Program Perlinsos akan mendapat tambahan anggaran sebesar Rp33,98 triliun dari jumlah sebelumnya Rp153,86 triliun sehingga totalnya menjadi Rp187,84 triliun.
Tambahan dana ini digunakan untuk beberapa program, diantaranya:
1. Program Kartu Sembako, akan ditambah indeks manfaatnya selama 2 bulan @Rp200 ribu untuk 18,8 juta KPM.
2. Diskon Listrik akan dilanjutkan untuk 3 bulan (Oktober – Desember 2021), sebesar Rp1,91 triliun.
3. Subsidi kuota internet selama 5 bulan (Agustus – Desember 2021) sebesar Rp5,54 triliun.
4. Kartu Prakerja (Rp1,2 triliun) dan Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp8,8 triliun) akan ditambah sebesar total Rp10 triliun. Khusus BSU akan diberikan kepada para pekerja di sektor non kritikal dan lokasi kerjanya berada di area PPKM Level 4 dengan upah Rp3,5 juta ke bawah (diatur lebih lanjut dalam Permenaker yang sedang disusun).
5. Bantuan Beras BULOG untuk 10 juta KPM BST dan 18,8 juta KPM Kartu Sembako.
“Program-program Perlinsos tambahan tersebut akan diprioritaskan untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4, di mana untuk periode saat ini ada 122 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali,” imbuh Airlangga Hartarto.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan berupa insentif bagi Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal (seperti warung, PKL, lapak jajanan, dll.) masing-masing sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang berada di daerah yang menerapkan PPKM Level 4. Bantuan ini akan disalurkankan melalui TNI/Polri.
“Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut, TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” pungkasnya. (azizah)
(zend)