Hard News

Sarbini, Pembunuh Wanita yang Tenggak Air Kulkas Terancam 20 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminal

03 November 2021 15:43 WIB

Sarbini, pelaku pembunuhan berencana dengan mencampurkan racun jenis apotas pada air mineral di kulkas berhasil diamankan polisi

KLATEN, solotrust.com - Sarbini, pelaku pembunuhan berencana dengan mencampurkan racun jenis apotas pada air mineral di kulkas, sempat melarikan diri ke Kabupaten Wonogiri setelah menjalankan aksinya.

Pelaku pembunuhan berencana pada Senin (01/11/2021) sekira pukul 11.30 WIB itu, diketahui warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten.



Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Klaten berhasil meringkus pelaku di wilayah Wonogiri.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo mengatakan, dalam aksinya pelaku membeli racun di toko. Setelah itu, pria 43 tahun mencampurkan racun yang dia beli ke dalam botol air mineral di dalam kulkas.

“Pelaku tersebut adalah kakak ipar dari korban, yakni Hani Dwi Susanti. Jadi dia beli racun jenis apotas kemudian dimasukkan ke dalam botol pada air mineral,” katanya di Mapolres Klaten, Rabu (03/11/2021).

Diungkapkan, peristiwa bermula dari cekcok mulut antara Sarbini (pelaku) dengan Sigit Nugroho suami korban pada Kamis (28/10/2021). Merasa kesal, sehari kemudian atau Jumat (29/10/2021), Sarbini membeli racun ikan sebanyak satu bungkus berisi empat butir di toko.

“Pada Hari Minggu (31/10/2021) jam 06.00, Sarbini menumbuk butiran apotas dengan sandal hingga halus kemudian dicampur dengan air di dalam botol air mineral 1,5 liter,” tambah AKBP Eko Prasetyo.

Dijelaskan Kapolres, target utama dalam pembunuhan adalah suami korban, yakni Sigit Nugroho. Nahas bagi Hani Dwi Susanti, ia justru menjadi korban pembunuhan dengan racun jenis apotas.

“Pada saat pemakaman korban, pelaku Sarbini ini sempat ikut melayat sampai di pemakaman. Setelah itu Sarbini melarikan diri ke rumah temannya di Wonogiri,” kata AKBP Eko Prasetyo.

Sementara menurut pengakuan pelaku, pembunuhan dilatarbelakangi api cemburu. Istrinya kerap berboncengan dengan suami korban, Sigit Nugroho.

“Istri saya sering berboncengan dengan Sigit. Boncengan tersebut sudah lama, saya cemburu,” kata Sarbini di hadapan awak media.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan/atau hukuman seumur hidup. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Rekontruksi Pembunuhan Berencana di Juwiring Klaten Dipenuhi Warga, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Cristiano Ronaldo Jadi Kakek Bayi Berdarah Aceh

Ketua PDIP Solo FX Rudy Dilaporkan Polisi atas Tuduhan Ancaman Pembunuhan

Rekontruksi Kasus Pembunuhan Bos Tembaga di Boyolali Peragakan 38 Adegan

Diduga Pelaku Utama Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina, Pegi Setiawan Ditangkap

Tragis! Tersangka Pembunuhan Dosen UIN RMS Surakarta Ternyata Kuli Bangunan

Isak Tangis Rekan Kerja Iringi Penghormatan Terakhir Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta

Terungkap! Pelaku Pembunuhan di Gubug Cepogo Ternyata Keponakan Korban

Sebelum Meninggal di RSPAD Gatot Subroto, Adik Ipar Jokowi Ternyata Sempat Dirawat di RS DKT dan Moewardi

Lepas Adik Ipar ke Pemakaman, Mata Jokowi Berkaca-kaca

Jenazah Adik Ipar Presiden Jokowi Tiba di Rumah Duka

Pelayat dan Karangan Bunga Mulai Berdatangan di Rumah Duka

Warga Klaten Meninggal Usai Tenggak Air Kulkas, Kakak Ipar Jadi Tersangka

Warga Klaten Meninggal Usai Tenggak Air Kulkas, Kakak Ipar Jadi Tersangka

Mengintip Kerajinan Payung Lukis Juwiring Klaten, Dikenal Sejak Zaman Belanda

Mengintip Usaha Kantong Pakan di Dukuh Pepe Kecamatan Juwiring Klaten

Tabrak Truk Mogok di Pinggir Jalan, Remaja 14 Tahun Meninggal Dunia

Sungai Buntung Meluap, 4 Desa di Klaten Terendam Banjir

Rekontruksi Pembunuhan Berencana di Juwiring Klaten Dipenuhi Warga, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Warga Klaten Meninggal Usai Tenggak Air Kulkas, Kakak Ipar Jadi Tersangka

Hibah RisetMu Pengabdian kepada Masyarakat UMKLA SEGARATA Dorong Gaya Hidup Sehat dan Pengelolaan Keuangan Keluarga

Milad ke-3, UMKLA Gelar Khitan Modern Gratis dengan Teknologi Laser

Penanaman Tanaman Buah dan Pohon Jarak Tandai Gebyar Toleransi di Klaten

UMY Hibahkan Mobil All New Avanza 2024 untuk Universitas Muhammadiyah Klaten

Tim PkM UNU Surakarta Berdayakan Industri Pengecoran Logam Teknik Metal Perkasa

Universitas Muhammadiyah Klaten Tingkatkan Branding Bareng LAUTMU, 30 Ambulans Berstiker UMKLA

Tim Jibom Gegana Brimob Jateng Amankan 2 Granat di Rumah Warga Boyolali

Pabrik Silase Mulai Beroperasi, Lapas Terbuka Kendal Gelar Doa Selamatan

BMKG Imbau Warga Pesisir Waspada Gelombang Tinggi pada 20-21 Februari 2023

Polisi Geledah 6 Lokasi Kelompok Khilafatul Muslimin di Klaten

TNI Gadungan Asal Sukoharjo Ditangkap di Klaten, Tawarkan Senpi Lewat Facebook

Antisipasi PMK, 7 Pasar Hewan di Klaten Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Rekontruksi Pembunuhan Berencana di Juwiring Klaten Dipenuhi Warga, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Warga Klaten Meninggal Usai Tenggak Air Kulkas, Kakak Ipar Jadi Tersangka

Berita Lainnya