Solotrust.com - Tubagus M Joddy Pramas Setya, sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport putih nopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Mobil itu mengalami kecelakaan maut di Tol Jombang, Jawa Timur, Kamis (04/11/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Dirlantas Kombes Latif Usman dan Kapolres Jombang Agung serta Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi, Kamis (11/11/2021), memberi keterangan kepada awak media.
Diungkapkan, Joddy sudah dilakukan penahanan di Mapolres Jombang setelah ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka Joddy juga dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Status tersangka itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan tim penyidik Satlantas Polres Jombang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ini diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan pada Rabu (10/11/2021).
“Yang jelas kami tetap bekerja secara profesional untuk menyelesaikan proses kasus kecelakaan di Tol Jombang berakibat Vanessa dan suaminya meninggal dunia dan tiga penumpang lainnya luka luka,” ujarnya, sembari menambahkan perkara ini juga nantinya akan dilakukan gelar perkara kembali, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
(and_)