SOLO, solotrust.com – Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan 14 pelaku pengeroyokan yang dilakukan anggota perguruan bela diri.
Sebanyak 14 tersangka saat ini sudah diamankan. Sebelas pelaku orang dewasa dan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur. Masing-masing berinisial IFL, AFS, MAA, ZRK, BPM, KFS, AN, ASJ, MDP, YS, MI, dan pelaku di bawah umur RDS (17), MRG (17), serta DP (17).
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kaus hitam milik korban FS bergambar logo dari bela diri tersebut.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengeroyokan dilakukan di halaman SD Beton, Jebres, Surakarta sekira pukul 22.00 WIB.
“Tindak pidana yang terjadi sesuai dengan laporan polisi LPB171 tanggal 26 April 2022, TKP (tempat kejadian perkaranya) di halaman SD Beton Jebres Surakarta pada Hari Minggu, 24 April 2022 pukul 22.00,” ungkapnya, saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Senin (23/05/2022).
Kasus pengeroyokan dilatarbelakangi korban berinisial FS mengunggah foto dirinya di media sosial dengan menggunakan atribut bela diri. Sementara korban masih belum resmi sebagai anggota bela diri tersebut.
Karena hal itu, FS diminta menemui seniornya di halaman SD Beton untuk mengklarifikasi foto unggahan tersebut. Ternyata, sebelumnya korban sudah mengklarifikasi hal itu, namun diunggah kembali.
Kejadian tersebut membuat para senior geram, sehingga salah satu pelaku berinisial AN sebagai ketua rayon daerah Sewu meminta izin kepada tersangka X untuk melakukan sabung atau duel satu lawan satu dengan sesama murid.
Kapolresta mengatakan, duel dilakukan selama tiga ronde. Setelah itu, korban disuruh istirahat dan minum. Selanjutnya, FS disuruh berdiri dan diberi pukulan serta tendangan oleh 14 pelaku secara bergiliran. Salah satu pelaku, bahkan ada yang menyundut tangan korban dengan rokok.
Akibat pengeroyokan, korban mengalami beberapa luka di tubuhnya seperti memar dan lebam. Atas aksinya, para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara, sesuai pasal 170 ayat 2 tentang perusakan barang atau kekerasan menyebabkan luka.
“Korban sendiri mengalami luka lebam pada kepala bagian kiri, dada memar, tangan sebelah kiri memar, kaki sebelah kiri bengkak, dan kaki sebelah kanan lebam. Pasal yang kami terapkan untuk 14 tersangka ini adalah pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan” tukasnya. (Rizky/Fikri)
(and_)