Hard News

Nekat Embat Barang Tetangga, Penghuni Kos Diringkus Polisi

Hukum dan Kriminal

13 Juli 2022 23:33 WIB

Seorang pemuda berinisial CS (22), warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo diringkus polisi lantaran terlibat kasus pencurian. (Foto: Dok. solotrust.com/rizka)

SOLO, solotrust.com - Seorang pemuda berinisial CS (22), warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo diringkus polisi saat berada di kamar kosnya di Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (06/07/2022) pukul 03.00 WIB.

Penangkapan CS diduga lantaran kedapatan telah mencuri perhiasan dan uang tunai milik salah satu tetangga kosnya pada hari yang sama pukul 02.00 WIB.



Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat jumpa pers di Mapolresta setempat, Selasa (12/07/2022), menjelaskan kejadian bermula saat salah satu penghuni kos yang merupakan sepasang suami istri curiga karena telah empat kali kehilangan sejumlah uang dan barang berharga.

Korban lalu memasang kamera pengawas dengan meletakkan telepon di tempat tersembunyi untuk mengetahui pelaku pencurian.

"Dalam beberapa waktu korban ini sering merasa kehilangan barang yang dia letakkan di kamar kos miliknya. Pada suatu waktu, korban memasang perekam elektronik seperti CCTV yang ia taruh di dalam kamarnya untuk memantau siapa yang memasuki kamar," bebernya.

Pada hari itu, korban yang tengah berada di luar kos sengaja menjebak pelaku dengan tidak mengunci kamar kos dan meninggalkan kamera telepon untuk melakukan pemantauan jarak jauh.

Sekira pukul 02.00 WIB, pelaku yang terpancing kemudian melakukan aksinya. Korban mengetahui hal itu langsung melapor ke polsek setempat.

"Tersangka masuk ke dalam kamar kos korban yang tidak terkunci selanjutnya membuka almari dan mengambil dua perhiasan serta uang tunai Rp200 ribu," lanjut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Di hadapan petugas, tersangka telah mengakui perbuatannya. Adapun untuk melakukan pencurian pada aksi pertamanya, tersangka mengaku membuang kunci kamar korban.

"Jadi agar korban tidak mengunci kamarnya saat bekerja dan dia bisa leluasa keluar masuk kamar," ungkap kapolresta.

Pada kesempatan sama, CS yang keseharinya bekerja sebagai pencabut bulu burung walet mengaku alasan melakukan pencurian lantaran masalah ekonomi.

"Buat beli beras, (saat ini) udah menikah, pekerjaan saya mencabut bulu (burung) walet," ungkap CS.

Dalam aksinya, tersangka berhasil mendapat beberapa barang berharga dan sejumlah uang milik korban.

"Aksi pertama uang Rp600 ribu, kedua dan ketiga headphone, sedangkan terakhir yang ini," urai dia.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3E KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. (riz)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya