Hard News

Kades Gedongan Colomadu Minta Pengunggah Pamflet Ujaran Kebencian di Medsos Serahkan Diri

Hukum dan Kriminal

26 September 2022 14:04 WIB

Kepala Desa (Kades) Gedongan, Tri Wiyono [kiri] didampingi penasihat hukum S Kalono [kanan] memperlihatkan pamflet elektronik yang dinilai meresahkan. (Foto: Dok. solotrust.com/dks)

KARANGANYAR, solotrust.com - Kepala Desa (Kades) Gedongan, Colomadu, Karanganyar, Tri Wiyono meminta penebar ujaran kebencian di media sosial (Medsos) yang menyerang dirinya untuk segera menyerahkan diri ke kantor balai desa setempat 1x24 jam atau hingga Selasa (27/09/2022) besok siang.

Pihaknya mengungkapkan, oknum itu telah menyebarkan pamflet elektronik berupa foto dan tulisan bergambar Tri Wiyono di forum-forum masyarakat Gedongan, yang dinilai meresahkan serta memprovokasi warga setempat. Hal ini diduga lantaran polemik pendirian usaha yang disebut menjual minuman keras (Miras) Black Arion di tanah bengkok milik Desa Gedongan.



Penasihat Hukum Tri Wiyono, S Kalono, menyebut pihaknya telah mengantongi nama pengunggah penebar pamflet provokasi itu. Diketahui, pamflet disebar tiga hari terakhir. Ia pun meminta yang bersangkutan untuk segera melakukan klarifikasi. Pihaknya tak segan akan menuntut pembuat dan pengunggah pamflet ke jalur hukum.

"Perbuatan para pelaku tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pasal 310 KUHP dan/atau pasal 315 KUHP dan/atau pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata S Kalono dalam jumpa media di Kantor Balai Desa Gedongan, Colomadu, Karanganyar, Senin (26/09/2022) siang.

Pihaknya menyatakan tak akan meneruskan jalur hukum jika pengunggah gambar memiliki itikad baik untuk meminta maaf.

"Kebesaran hati beliau seperti itu kalau minta maaf kan tidak diteruskan," terangnya.

Terkait polemik usaha jual-beli miras Black Arion disinyalir menjadi penyebab beredarnya gambar itu, pihaknya menegaskan menentang segala usaha yang dinilai meresahkan masyarakat. Pemerintah desa setempat juga telah menyatakan sikap itu lewat musyawarah desa pada 23 Juni lalu untuk mendukung penutupan.

Namun, terkait tuntutan pembongkaran, ia menyebut, hal itu bukan menjadi wewenang pemerintah desa selaku penyewa lahan. Perizinan, ungkapnya, menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.

Pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk menyelesaikan polemik tersebut.

"Memang yang agak rumit di Black Arion, nanti saya akan komunikasi dengan Pak Juli (Juliyatmono), cuma kalau saya tidak mendapatkan kuasa dari kades tidak mungkin ikut-ikutan," tegasnya. (dks)

(and_)

Berita Terkait

Sertifikat Tanah Ditumpang Tindih Orang Lain, Warga Yogyakarta Datangi BPN Karanganyar

Merasa Ditipu Pembelian Kavling Tanah di Paulan Colomadu, Warga asal Bekasi Lapor Polisi

Rasamadu Heritage Tawarkan Pesona Keindahan Budaya dan Tradisi Lokal

Mahasiswa KKN UNS Galakkan Giat Digital UMKM di Dukuh Jetis

Kuasa Hukum Penembakan di Tohudan Colomadu Sebut Tak Ada Satu pun Saksi Melihat Siapa yang Menembak Korban

Protes Pemerintah, Warga Klodran Colomadu Tambal Jalan Sendiri Sepanjang 1 Km

Kucing Kesayangan Hilang, Seorang Bocah Bikin Pamflet Mengharukan

Marak Berita Hoax Virus Corona, Batman Turun Ke Jalan Bagikan Pamflet

Pragmatik dan Pembelajaran Pragmatik sebagai Mitigasi Ujaran Kebencian Era Digital

Kuasa Hukum Ajukan Banding, Tak Terima Vonis 6 Tahun Dijatuhkan pada Gus Nur

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara

Bahar bin Smith Diperiksa Polisi Pekan Depan

Polri: Twitter Jadi Media Sosial Paling Tinggi Sebar Ujaran Kebencian

Cegah Hoax dan Ujaran Kebencian, Bareskrim Polri Luncurkan Virtual Police

Disebut Jual Miras, Pemdes Gedongan Colomadu Dukung Penutupan Black Arion

Polres Boyolali Gelar Operasi Miras di Pasar Sunggingan

2 Orang Penjual Miras Tak Berizin Diciduk Polisi

3 Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Boyolali

Mahasiswa KKN Unisri Kelompok 74 Sosialisasikan Bahaya Miras bagi Masyarakat

Polres Boyolali Musnahkan Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Liter Miras

Polisi Amankan Pemuda yang Nekat Cekoki Seekor Kucing dengan Miras

Disebut Jual Miras, Pemdes Gedongan Colomadu Dukung Penutupan Black Arion

Berita Lainnya