SEMARANG, solotrust.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan akan segera membuka pendaftaran Panwaslu tingkat kelurahan dan desa. Mereka direkrut untuk mengawasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Pengumuman pendaftaran Panwaslu kelurahan dan desa diumumkan Senin, (09/01/2023) oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah, Gugus Risdaryanto.
Tahapan pembentukan Panwaslu kelurahan dan desa sudah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran hingga 13 Januari 2023.
Selanjutnya, pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan dan desa akan berlangsung selama enam hari, yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023.
Siapa pun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu kelurahan dan desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan setempat. Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Beriringan dengan tahap pendaftaran, juga ada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon, yakni pada 14 hingga 19 Januari 2023. Nantinya, berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan Panwaslu kelurahan dan desa terpilih.
Adapun untuk menjadi Panwaslu kelurahan/desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil;
5) Memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
6) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
15) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Mengenai perkembangan informasi lebih detail, bisa mengikuti akun media sosial @Bawaslu Jateng dan akun media sosial Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah. (fjr)
(and_)