SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan kegiatan perekaman biometrik di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang dan Lapas Kelas 2A Wanita Semarang, Jumat (03/03/2023).
Perekaman biometrik merupakan upaya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang beserta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pengawasan di kedua lembaga pemasyarakatan (Lapas) itu dihadiri anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti dan Lianasari.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, mengatakan kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini untuk memastikan KPU Kota Semarang telah melaksanakan proses identifikasi terhadap data kependudukan pemilih di Lapas secara tepat.
"Bawaslu juga ingin memastikan mereka terdaftar dalam data pemilih," terangnya di sela pengawasan di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang.
Nining Susanti menyebut, terdapat 71 nama Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang dan di Lapas Kelas 2A Wanita Semarang terdapat 25 nama. Seluruh nama itu dilakukan identifikasi dengan cara perekaman biometrik.
Perekaman biometri itu sendiri dilakukan melalui perekaman iris mata atau sidik jari. Hasil perekaman disimpan Dispendukcapil Kota Semarang, kemudian diteruskan ke KPU Kota Semarang untuk masuk dalam data pemilih.
"Rata-rata mereka tidak terdeteksi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga), sehingga perlu dilakukan perekaman biometrik," imbuhnya dalam siaran pers diterima solotrust.com.
Nining Susanti menambahkan, lapas adalah salah satu titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus. Dengan begitu, upaya ini menjadi penting guna mengetahui jumlah pemilih di TPS.
Lebih lanjut, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pemilu 2024 yang sedang berlangsung. Salah satunya tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Hal itu untuk memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih telah terdaftar di data pemilih.
(and_)