SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memastikan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 melakukan pengawasan terhadap rancangan alokasi kursi dan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kota Semarang. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang terdapat enam dapil dan 50 kursi atau masih sama dengan pemilu 2019 lalu.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Lianasari, mengatakan di awal tahapan Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar KPU Kota Semarang mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum 2024.
"Berdasarkan hasil pengawasan kami karena penduduknya lebih dari 1 juta, maka alokasinya 50 kursi. Sebelumnya rancangan tersebut beberapa kali sudah dilakukan uji publik oleh KPU Kota Semarang," kata Lianasari dalam siaran pers diterima solotrust.com, Sabtu (25/03/2023).
"Uji publik menghadirkan pakar maupun akademisi, praktisi, dan unsur pemerintah kota. Adapun audiennya ada dari partai politik, organisasi masyarakat serta stakeholder lainnya, termasuk Bawaslu Kota Semarang, sebagaimana Pasal 195 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tambahnya, Kamis (16/03/2023).
Dengan begitu, sambung Lianasari, dapat dirinci Dapil 1 (Semarang Utara, Semarang Tengah dan Semarang Timur) di mana pada pemilu sebelumnya mendapat delapan kursi berubah menjadi tujuh kursi. Sementara, Dapil 2 (Gayamsari, Genuk, dan Pedurungan) mulanya sebelas kursi berubah menjadi 12 kursi.
"Empat dapil lainnya masih tetap, tidak ada perubahan alokasi kursi. Dapil 3 (Candisari dan Tembalang) sebanyak delapan kursi kemudian Dapil 4 (Banyumanik, Gajahmungkur, dan Gunungpati) sebanyak sembilan kursi, dan Dapil 5 (Mijen, Ngaliyan, dan Tugu) sebanyak tujuh kursi serta terakhir Dapil 6 (Semarang Barat dan Semarang Selatan) sebanyak tujuh kursi," urainya.
Hasil pengawasan rancangan itu, Bawaslu Kota Semarang sudah memastikan KPU setempat telah menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana amanat Pasal 185 UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu, antara lain memerhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
"Bawaslu Kota Semarang berharap dengan adanya penetapan alokasi kursi dan dapil ini, maka perlu dilakukan sosialisasi secara meluas oleh KPU Kota Semarang serta stakeholder terkait, terutama paserta pemilu yang nantinya akan melakukan kontestasi pencalonan anggota legislatif," pungkas Lianasari.
(and_)