SUKOHARJO, solotrust.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo didesak untuk menertibkan deretan bangunan permanen di sempadan Kali Jenes, Mendungan, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Desakan itu disampaikabKetua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro, Senin (06/03/2023) sore.
"Penyempitan Kali Jenes ini berdampak besar, tidak hanya di wilayah Sukoharjo saja, tapi juga wilayah Kota Solo karena letaknya yang bersebelahan. Ketika hujan deras ditambah dengan kiriman air hujan dari Boyolali, wilayah Kecamatan Laweyan, Solo juga akan menanggung banjir yang terjadi," ungkap dia.
Berdirinya deretan bangunan permanen itu, menurut Kusumo Putro berpotensi memicu bencana banjir akibat penyempitan sungai. Bahkan, ia menilai keberadaan bangunan banyak yang digunakan untuk kepentingan komersial.
Lebih lanjut Kusumo Putro menjelaskan, pada Bab V Pasal 20 ayat 2 Permen PUPR No 8/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain.
"Keperluan lain yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, dan pemasangan rentangan kabel listrik, termasuk kabel telepon, pipa air minum, pipa gas, mikrohidro, dan kegiatan bersifat sosial untuk kepentingan umum," terangnya.
Atas dugaan pelanggaran itu, Kusumo Putro meminta Pemkab Sukoharjo melalui dinas terkait dan pihak-pihak lainnya seperti Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) segera mengambil langkah sebelum terlambat terjadi bencana. Pihaknya khawatir ke depan akan terjadi lebih banyak penyerobotan tanah milik negara yang selama ini tak terurus.
Pelanggaran lingkungan lainnya, menurut Kusumo Putro juga akan bertambah jika pihak berwenang tidak segera mengambil tindakan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo bisa menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan inventarisasi tanah di situ karena informasinya tanah tempat berdirinya bangunan itu bersertifikat.
"Hal ini perlu ditelusuri sebab di pinggir sungai itu dulunya ada rel kereta api membentang dari Purwosari Solo sampai Kartasura Sukoharjo. Artinya sebagian tanah itu juga milik PT Kereta Api Indonesia (KAI)," tandasnya
Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sukoharjo, Ariyanto Mulyatmojo menyebut idealnya di sempadan sungai tidak boleh ada bangunan.
"Idealnya memang tidak ada bangunan di atas sungai, tapi kalau soal IMB itu sudah bukan kewenangan kami," ucapnya. (nas)
(and_)