SUKOHARJO, solotrust.com - Puluhan warga Sukoharjo Jawa Tengah terdampak limbah udara PT Rayon Utama Makmur (RUM) menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Sukoharjo, Kamis (09/03/2023) siang. Mereka mengajukan perkara perdata class action (gugatan perwakilan kelompok), menuntut dugaan pencemaran lingkungan.
Tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Agung mengatakan gugatan kali ini berbeda dengan gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Saat ini gugatan kami lebih condong kepada gugatan keperdataan. Dengan skema class action atau gugatan kelompok di mana terdapat 185 anggota kelompok penggugat yang diwakili oleh dua penggugat dan telah mewakili semuanya," terang Agung.
Kini pihaknya belum bisa menyampaikan strategi untuk memenangkan gugatan itu karena menurutnya gugatan tersebut masih menjadi babak baru.
Perwakilan warga, Tomo mengungkapkan warga mendaftarkan gugatan terkait dampak yang mereka rasakan selama PT RUM beroperasi.
"Kami warga terdampak PT RUM di Kecamatan Nguter pada hari ini datang ke Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam rangka mendaftarkan gugatan kami. Adapun yang digugat adalah PT RUM karena semenjak operasi PT RUM, warga terdampak merasakan bau busuk, kesehatan terganggu, tidak nyaman, kerusakan lingkungan, termasuk air," ungkap Tomo.
Sejak beroperasi pada 2017, warga sekitar pabrik yang berlokasi di Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah harus terdampak pabrik. Banyak warga mengeluh merasakan mual, pusing, hingga muntah. Tak hanya gangguan kesehatan, PT RUM juga berdampak pada kerusakan lingkungan, salah satunya pencemaran air.
Warga terdampak telah mengajukan segala upaya agar PT RUM berhenti beroperasi atau paling tidak tak merugikan lingkungan sekitar, namun hingga kini tak ada kabar baik dari perusahaan.
"Kami sudah mengupayakan mediasi di DPRD, sudah pernah melaporkan ke polres, polda, KLHK, Komnas HAM, bahkan sampai ke Sekretariat Presiden, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Hari ini kami mendaftarkan gugatan ke PN Sukoharjo, harapannya kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Tomo.
Kendati dikabarkan berhenti beroperasi pada September 2022, namun hingga kini di wilayah belakang pabrik masih tercium bau busuk. Aroma limbah PT RUM memang sudah tak sekuat saat masih beroperasi, namun Tomo mengaku bau busuk masih menyengat saat hujan, bahkan hingga masuk ke rumah.
"Bukan hanya di rumah ya, mungkin ketika sedang pengajian, baru pengajian terus bau dari PT RUM menyengat, akhirnya kami harus berhenti dulu. Sekolah-sekolah pada waktu kegiatan belajar mengajar juga terganggu, anak-anak belajar jadi tidak konsentrasi," katanya.
Sementara itu, warga RT 003/RW 002 Desa Pengkol, Nguter, Sukoharjo, Sumiyem (52) yang rumahnya berjarak tiga kilometer dari PT RUM mengatakan banyak warga sering terbangun di tengah malam karena bau busuk menyengat.
Terlebih warga memiliki riwayat penyakit tertentu harus merasakan dampak dari bau busuk. Dia sendiri mengeluhkan mengalami sakit di bagian tengkuk kepala karena merasa pening mencium bau.
"Itu kalau pas produksi beneran, baunya memang luar biasa seperti septic tank atau seperti karbit, kadang seperti white coffee, bawang putih, terasi, pokoknya baunya itu luar biasa, berganti-ganti tidak hanya satu bau. Itu sungguh sangat mengganggu," keluhnya.
Lebih lanjut, Sumiyem mengatakan warga sebenarnya tak mempermasalahkan bila PT RUM beroperasi, asal tak mencemari lingkungan. Ia mengungkapkan, struktur tanah dilewati pipa PT RUM rusak bahkan banyak tanah longsor.
Sebidang tanah miliknya sampai tergerus arus yang diakibatkan pipa PT RUM dengan diameter cukup besar. Sumiyem menyebut besar diameter pipa yang ditanam dapat dimasuki orang dewasa.
"Kami tidak melawan PT RUM. Adapun yang kami lawan adalah perusakan pada lingkungan yang tadinya bersih, saya harap tetap bersih. Lingkungan yang tadinya tidak rusak, tetap tidak rusak. Soalnya sungai yang dilewati pipa PT RUM itu sungguh sangat merusak," tukasnya. (riz)
(and_)