Hard News

Pemerintah Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama bagi ASN, Ini Daftarnya

Nasional

14 April 2023 14:34 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2023.



“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” bunyi Keppres.

Berikut daftar cuti bersama tersebut:

– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;

– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak

– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 13/2023, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

(and_)

Berita Terkait

Pemerintah Resmi Luncurkan Rumah Subsidi untuk Wartawan

53 Sekolah Rakyat Segera Hadir, Pemerintah Pastikan Kesiapan Infrastruktur hingga Kurikulum

Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, Pengemudi Online Bisa Tersenyum

Tangani Banjir di Beberapa Wilayah, Pemerintah Terjunkan Tenaga Kebencanaan dan Salurkan Bantuan

Masuki Awal 2025, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap dan Beri Diskon untuk Rumah Tangga

Pemerintah Indonesia Larang Penjualan dan Penggunaan Seri iPhone 16

BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah di Kegiatan Internasional

Pemkab Rokan Hulu Mulai Terbitkan KK bagi Penghayat Kepercayaan

Kemendagri Minta Daerah Terbitkan KK bagi Penghayat Kepercayaan

Diteken Presiden, Pilkada Serentak 2018 Resmi Libur Nasional

BMKG Ingatkan Ancaman Perubahan Iklim terhadap Ketahanan Pangan Nasional

Daya Beli di Solo Tinggi, ARTUGO Kenalkan 2 Kompor Tanam Premium

Rapat Paripurna DPRD Boyolali, 3 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Terkait Perubahan APBD 2024

3 Partai Koalisi Perubahan di Boyolali Tantang PDIP di Pilkada

Kisah Masjid Qiblatain, Saksi Awal Mula Perubahan Arah Kiblat ke Kakbah

5 Dampak Medsos dalam Perubahan Sosial di Era Digital

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ini Daftarnya

Tambah Hari Libur Cuti Bersama, Jokowi: untuk Dorong Ekonomi

Fix! Libur Iduladha jadi 3 Hari, 28 dan 30 Juni 2023 Cuti Bersama

Lepas Pegawai Cuti Bersama Lebaran, Kakanwil Kemenkumham Jateng Beri Pesan Ini

Pemerintah Geser dan Tambah Libur Cuti Bersama Lebaran 2023, Ini Dia Tanggalnya

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Maret 2023

Halalbihalal, Ahmad Luthfi Minta ASN Jaga Profesionalisme dan Larang Jual Beli Jabatan

Wakili Wali Kota Semarang, Iswar Minta ASN Lebih Sensitif Persoalan Masyarakat

THR ASN Cair Mulai 17 Maret 2025, Segini Nilainya

Masa Kampanye, Bawaslu Kota Semarang Teruskan 2 Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Jateng Masuk 5 Provinsi Rawan Dugaan Pelanggaran Netralitas

Calon Bupati Boyolali Marsono dan ASN RSUD Pandan Arang Dilaporkan ke Bawaslu

Tiket Timnas Indonesia Vs Bahrain Mulai Dijual, Cek Daftar Harganya di Sini

SMKN 2 Surakarta Telat Daftar SNBP, Siswa dan Orangtua Gelar Demonstrasi

Indra Sjafri Umumkan Pemain Piala Asia U-20 2025, Optimistis Sabet Hasil Terbaik

Agustina Wilujeng dan Iswar Aminuddin Daftar Pilwalkot Semarang

Mbak Vivit dan Gus Umam Daftar Pilkada Rembang ke KPU

Gusti Bhre Antar Respati Ardi-Astrid Widayani Daftar ke KPU Solo

Berita Lainnya