Hard News

Kuasa Hukum Ajukan Banding, Tak Terima Vonis 6 Tahun Dijatuhkan pada Gus Nur

Hukum dan Kriminal

5 Mei 2023 16:05 WIB

Tim kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (05/05/2023).

SOLO, solotrust.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (05/05/2023). Banding ini diajukan setelah penetapan vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim, Selasa (18/04/2023) lalu.

Seperti diutarakan salah satu kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetya, saat ini pihaknya tengah mengajukan memori banding.



"Hari ini kami mengajukan memori banding. Seperti yang kemarin dalam putusan, kami langsung mengajukan sikap. Hari ini kami mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Solo yang nantinya akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Semarang," ungkapnya.

Vonis dijatuhkan kepada Gus Nur sama dengan terdakwa ujaran kebencian soal berita bohong ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri.

Menurut Andika Dian Prasetya, seharusnya kliennya tak mendapat vonis sama dengan Bambang Tri karena kapasitas Gus Nur hanya sebagai pewawancara. Timnya yang merasa tak adil lantas mengajukan banding.

"Jadi Gus Nur dan Bambang Tri itu nomor perkaranya berbeda. Perlu diketahui bahwa Bambang Tri adalah seorang yang mempunyai produk gugatan ijazah palsu, jadi bukan Gus Nur. Gus Nur hanyalah seorang pewawancara yang begitu tertarik dengan perkara ini, kemudian bertanya pada sumbernya, yaitu Bambang Tri," jelas Andhika Dian Prasetya.

Dalam kasus ini, Gus Nur mengajukan sumpah mubahalah atau sumpah tertinggi di agama Islam kepada Bambang Tri terkait kebenaran ijazah palsu Presiden Jokowi.

Lantaran sumpah ini, majelis hakim menilai Gus Nur melakukan penistaan agama dan melakukan keonaran hingga akhirnya divonis hukuman enam tahun penjara.

"Gus Nur melakukan sumpah kepada Bambang Tri dan itu dianggap penistaan agama menyebarkan kebohongan. Menurut kami itu tidaklah pas karena peran dua orang ini berbeda," kata Andhika Dian Prasetya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti masalah fakta persidangan Gus Nur dan Bambang Tri. Andhika Dian Prasetya menyebut fakta persidangan memiliki banyak kejanggalan.

"Kejanggalan yang pertama adalah guru SD Tirtoyoso 101 itu mengaku sebagai agama Islam. Kedua, guru SMP yang di situ ada buku induk yang hilang milik Pak Jokowi dan satu angkatan," kata dia.

Tim kuasa hukum juga menilai Pasal 14 ayat 1 UU R1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer tentang keonaran yang dijadikan landasan vonis ke Gus Nur tidak terpenuhi. Terkait itu, Gus Nur harus dibebaskan.

"Kami berkepentingan membela klien kami untuk membuktikan kebenaran. Jadi kebenaran di persidangan ini bukan hanya kebenaran titipan. Bukan hanya kebenaran dari penguasa, tapi hukum ini adalah panglima tertinggi. Jadi siapa pun yang bersalah ya harus dihukum, tapi dengan hukum yang benar yang baik. Seharusnya Gus Nur itu bebas hukumannya, tidak hanya turun," tegas Andhika Dian Prasetya.

Setelah mengajukan banding, tim kuasa hukum Gus Nur akan menunggu hasil putusan. Apabila dirasa menguntungkan, langkah selanjutnya ialah berkonsultasi dengan Gus Nur.

"Klien kami yang menanggung ini semua. Apakah kita akan mengajukan kasasi atau tidak. Seandainya dari klien kami tidak mengajukan kasasi, maka kami juga tidak akan melakukan kasasi," ucap Andhika Dian Prasetya.

"Apabila dalam putusan banding ini tidak menunjukkan keadilan, ya apa boleh buat kami akan terus mencari keadilan itu, walaupun sampai kasasi," sambungnya.

Setelah mengajukan berkas memori banding ke PN Solo, berkas itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Semarang. (riz)

(and_)

Berita Terkait

MA Batalkan Vonis Mati Sambo jadi Penjara Seumur Hidup

Heboh Salah Ketik Putusan MA Soal Vonis Kasus Penipuan ASN Solo, Kuasa Hukum Tolak Eksekusi

Nikita Mirzani Sujud Syukur Usai Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik

Terlibat Pemerasan dan Perdagangan Seks, Penyanyi R Kelly Divonis Penjara 30 Tahun

Herry Wirawan Divonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung

Terdakwa Kasus Sedan Maut di Solo Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang Pleidoi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Gus Nur: Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap dan Tak Jelas

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 13 Kuasa Hukum Mundur Usai Bambang Tri Pecat Zainal Mustofa

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 13 Kuasa Hukum Mundur Usai Bambang Tri Pecat Zainal Mustofa

Kuasa Hukum Penembakan di Tohudan Colomadu Sebut Tak Ada Satu pun Saksi Melihat Siapa yang Menembak Korban

Direksi Garuda Mitra Sejati Klaim Aset Agunan, Kuasa Hukum Pemegang Saham Sambangi Bukopin

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 13 Kuasa Hukum Mundur Usai Bambang Tri Pecat Zainal Mustofa

Kuasa Hukum Pemilik Ndalem Singopuran Dicabut

Komunitas Alumni Perguruan Tinggi Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Sidang Pleidoi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Gus Nur: Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap dan Tak Jelas

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 13 Kuasa Hukum Mundur Usai Bambang Tri Pecat Zainal Mustofa

Pragmatik dan Pembelajaran Pragmatik sebagai Mitigasi Ujaran Kebencian Era Digital

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara

Kades Gedongan Colomadu Minta Pengunggah Pamflet Ujaran Kebencian di Medsos Serahkan Diri

Bahar bin Smith Diperiksa Polisi Pekan Depan

Polri: Twitter Jadi Media Sosial Paling Tinggi Sebar Ujaran Kebencian

Cegah Hoax dan Ujaran Kebencian, Bareskrim Polri Luncurkan Virtual Police

Gibran Tunjukkan Ijazah Asli Kuliah di Singapura

Sidang Pleidoi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Gus Nur: Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap dan Tak Jelas

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 13 Kuasa Hukum Mundur Usai Bambang Tri Pecat Zainal Mustofa

Lihatkan Dokumen Jokowi, SMAN 6 Tampik Isu Ijazah Palsu

Ramai di Twitter Soal Tudingan Ijazah Palsu, Gibran Tanggapi Santai

Tulisan "Adili Jokowi" Bertebaran di Solo, Satpol PP Siap Turun Tangan

Penetapan Respati Ardi-Astrid Widayani oleh KPUD Solo, Ini Pesan Jokowi

Jokowi Tanggapi Santai Pernyataan Connie Bakrie yang Singgung Iriana

Rumah Jokowi jadi Spot Wisata Baru Selama Libur Nataru

Tanggapan Gibran dan Jokowi Dikaitkan Soal Hasto jadi Tersangka KPK

Menikmati Liburan, Jokowi Momong 6 Cucu di Solo Safari

Berita Lainnya