SUKOHARJO, solotrust.com - Polres Sukoharjo meringkus Dwi Feriyanto alias DF (23), tersangka pembunuhan dosen muda Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviani (34). DF mengaku merencanakan aksi sadisnya lantaran sakit hati dengan korban.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/08/2023), DF mengaku sebelumnya mendapat teguran dari korban hingga terlibat cekcok pada Senin (21/08/2023).
"Sakit hati karena kerjanya jelek, ditolol-tololin, dibego-begoin," ucap DF.
Pelaku memang bekerja sebagai kuli bangunan yang merenovasi rumah korban di Perumahan Graha Sejahtera, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Ia bekerja bersama tiga orang kuli bangunan lain. Adapun dari ketiganya, hanya DF yang merasa sakit hati hingga nekat menghabisi korban.
DF melancarkan aksinya pada Kamis (24/08/2023) dini hari saat korban tertidur di ruang tengah. Saat hendak menghabisi korban, ia mengaku sempat mendapatkan perlawanan. Kendati demikian, akhirnya DF berhasil merenggut nyawa korban.
Saat melancarkan aksinya, DF mengaku masuk lewat pagar lalu naik ke atap rumah sebelum sampai di dalam ruangan tempat korban dihabisi.
"(Saya) masuk lewat pagar naik ke atap, depan samping ada tandon, di situ masuknya. Posisi (korban) tidur di ruang tengah, sempat memberontak minta tolong," jelasnya lantang.
Usai mengeksekusi korban, DF menutupi tubuh korban dengan kasur lipat agar tak terlihat dari luar rumah.
Jasad korban baru ditemukan siang harinya oleh kedua temannya dan seorang mandor kuli bangunan. Ketiga saksi lantas melapor ke Polsek Gatak. Pihak kepolisian spontan mengevakuasi korban ke RS Dr Moewardi Solo dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pada tubuh korban terdapat beberapa luka tusukan dan sayatan pisau. Sementara hasil olah TKP, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya kasur lipat, selimut, pakaian korban, dan rambut korban yang sempat terjambak saat mencoba merebut pisau DF, serta abu pembakaran pakaian pelaku.
Sementara pisau digunakan DF untuk menghabisi korban ditemukan di Kali Blimbing sekitar lokasi. Pihak kepolisian juga menyita sebuah laptop dan handphone milik korban yang sempat dibawa pelaku.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit kepada wartawan menyampaikan, setelah melakukan aksi kejinya, diduga pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar pakaian miliknya di sekitar TKP.
"Pisau ditemukan SAR di Sungai Blimbing dekat rel kereta api, sedangkan tujuan ditutup kasur biar korban tidak kelihatan dari depan," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.
"Pembunuhan berencana memang sudah direncanakan, ancaman maksimal hukuman mati. Pasal 340 KUHP 338 KUHP atau pasal 339 KUHP atau pasal 365 dengan kekerasan ayat 3 KUH Pidana," tukas AKBP Sigit. (riz)
(and_)