Hard News

Soal Pajak dan Retribusi, Pemkot Semarang Sepakati Perda Baru

Jateng & DIY

17 Oktober 2023 17:05 WIB

Sejumlah pihak memerlukan penyempurnaan dari penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari sebelumnya guna meningkatkan pendapatan dari retribusi dan pajak daerah

SEMARANG, solotrust.com - Sejumlah pihak memerlukan penyempurnaan dari penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari sebelumnya guna meningkatkan pendapatan dari retribusi dan pajak daerah.

Aturan saat ini dinilai masih ada beberapa hal yang belum diatur sehingga pemerintah Kota Semarang tidak bisa melakukan penarikan retribusi di beberapa sektor, termasuk sektor pariwisata.



Perihal itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menandatangani nota kesepakatan tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah (Perda) di ruang paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (17/10/2023).

Penandatanganan tersebut dilakukan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Mualim dan Wahyoe "Liluk" Winarto.

"Jika nanti perda disahkan, ini semua (hal yang sudah diatur dalam perda-red) serentak di 2024 bisa dijadikan sebagai objek pendapatan. Kami akan memudahkan (investasi-red). Sekarang sudah terdaftar (sebagai kesepakatan pembentukan perda-red), jadi tinggal gerak cepat saja," kata Mbak Ita, sapaan akrabnya, seusai acara.

Pihaknya menjelaskan, kesepakatan tersebut tercapai untuk meringkas upaya dalam meningkatkan pajak daerah dan retribusi, termasuk memudahkan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal pengelolaan.

"Sekarang ini semua didaftarkan, jadi objek-objek, katakanlah pariwisata ke depan bisa ditarik sebagai retribusi. Kalau dulu setiap kali ada objek baru mesti didahului perda dulu. Contoh Museum Kota Lama tidak bisa ditarik retribusi karena menunggu harus ada perda," kata Mbak Ita.

Sebagai awalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah meluncurkan sistem pembayaran retribusi elektronik atau e-retribusi di pasar-pasar tradisional. Termuat di antaranya juga terdapat parkir elektronik atau e-parkir.

Menurutnya, inovasi percepatan itu harus direspons baik dinas-dinas terkait, termasuk menggandeng perbankan untuk merealisasikan perda ini.

"Kalau ada satu perbankan yang tidak bisa, cari perbankan lain. Kalau sudah ada yang menyanggupi tinggal jalan saja," ujar Mbak Ita.

Wali Kota Semarang wanita pertama ini mengakui untuk menggenjot pendapatan daerah tidak mudah. Namun, jika dikerjakan dalam satu kolaborasi, menurutnya tidak ada kata sulit untuk dilakukan.

"Semuanya terkait kenaikan pajak harus ada kajiannya terlebih dulu, tetapi dengan adanya perda ini akan makin meningkatkan pendapatan daerah," tutur Mbak Ita.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengapresiasi atas tercapainya kesepakatan pajak daerah dan retribusi daerah menjadi perda. Ia mengatakan, aturan-aturan dalam penetapan perda ini sudah diatur dengan jelas. Menurut Mualim, tinggal segera dijalankan saja untuk mencapai target pendapatan daerah.

"Paling tidak, ada peningkatan yang jelas. Seperti disampaikan bu wali kota tadi. Setelah disahkan ini bisa langsung gas," kata Mualim. (fjr)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya