Ekonomi & Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Rp129 Miliar untuk JHT Eks Karyawan Sritex

Ekonomi & Bisnis

6 Maret 2025 09:59 WIB

Pencairan klaim JHT dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan yang mendirikan pos di PT Sritex selama delapan hari ke depan.

SUKOHARJO, solotrust.com - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjamin para pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dua hingga tiga hari setelah klaim diajukan. Pencairan klaim JHT akan dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mendirikan pos di PT Sritex selama delapan hari ke depan.

Menurutnya, ada 8.371 pekerja akan dilayani oleh tim selama delapan hari ke depan. Dalam sehari ditargetkan seribu pekerja. Setiap harinya ada sepuluh meja pelayanan disiapkan.



"Kami memastikan bahwa para karyawan Sritex ini, mereka dapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya. Nanti berkasnya kami bawa ke Cabang Solo untuk diproses sehingga dalam dua atau tiga hari harusnya mereka sudah terima JHT-nya," kata Anggoro Eko Cahyo.

Selain datang langsung ke Sritex, para pekerja juga bisa menggunakan aplikasi mobile untuk mengakses klaim pencairan JHT. Ia berharap dengan bantuan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, para pekerja Sritex bisa mendapatkan haknya, dengan proses baik, nyaman, dan cepat.

"Kami juga lakukan edukasi mengenai program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Setelah JHT-nya selesai, mereka juga bisa mendaftar JKP di aplikasi siap kerja yang disiapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Delapan hari ini akan kami selesaikan JHT-nya dulu, setelah itu nanti JKP," beber Anggoro Eko Cahyo.

Pantauan di lokasi, Rabu (05/03/2025), ribuan karyawan mulai mengantre layanan pencairan JHT. Proses pencairan ini dilakukan secara kolektif dan terpusat di PT Sritex.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sebesar Rp129 miliar untuk 8.371 pekerja yang mengajukan pencairan program JHT. Proses pencairan JHT akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pekerja. Besaran dana diterima bervariasi, bergantung masa kerja dan nominal upah diterima sebelumnya.

Adapun untuk mempercepat proses ini, sebanyak sepuluh petugas diterjunkan menangani bagian administrasi, sepuluh petugas mengurusi penetapan klaim, serta lima petugas di bidang keuangan menangani verifikasi dan transfer dana.

Selain JHT, bagi pekerja belum mencapai usia 54 tahun juga memiliki kesempatan mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan syarat menyatakan kesiapan untuk kembali bekerja. BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh hak pekerja akan dicairkan sesuai aturan berlaku. (add)

(and_)

Berita Terkait

Tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

Tingkat Kesadaran BPJS Ketenagakerjaan di Solo Baru Tercapai 30%

Gelar Safari Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Hubungan dengan Pemberi Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Wajah Baru Kantor Layanan dan Salurkan Pekerja Disabilitas

Wunut sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terbanyak, Kini Jadi Desa Percontohan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Klaim JKP

Resmikan Gedung Baru, BPRS Dana Amanah Solo Siap Songsong Kenaikan Aset Capai 30% Tahun Ini

Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Badan Pengelolaan Investasi Danantara

Pakar Hukum Soal Sikap Politik Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Tak Ikut Retreat

KPU Karanganyar Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp3,5 Miliar

Jurnalisme Konstruktif, Solusi Mengurangi Efek Negatif dari Sebuah Berita

Pasbata Jateng Desak Bareskrim Polri Proses Hukum Roy Suryo

Kabar gembira! Tunjangan Khusus Guru Madrasah Wilayah 3T segera Cair

Daya Beli di Solo Tinggi, ARTUGO Kenalkan 2 Kompor Tanam Premium

Cair, Lebih Rp5 Miliar Tunjangan Profesi Guru Satuan Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal Pesantren

Lomba Seni Lukis Mural Hari Kemerdekaan, Kurangi Corat Coret Fasilitas Umum

Hebat! Limbah Darah Sapi Disulap Jadi Pupuk Organik Cair oleh Siswa SMK di Padang

Asyik! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Awal Juli

Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Tolak Permenaker JHT, Buruh di Boyolali Geruduk Kantor Dewan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Klaim JKP

BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Pembayaran Manfaat JHT hanya saat Mencapai Usia Pensiun

Asyik! Pekerja Kini Makin Gampang Punya Rumah

Hindari Calo, Protokol Lapak Asik Permudah Klaim JHT

30.000 Karyawan Sritex Peringati HUT Ke-74 Republik Indonesia

Menyambut HUT RI, Ribuan Karyawan Sritex Group Ikuti Jalan Sehat

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Klaim JKP

Kemnaker Resmi Buka Pendaftaran LPK Jadi Mitra Program JKP

Pelestarian Kota Pusaka Terhambat Cagar Budaya Milik Perorangan dan Minim Tim Ahli

HUT 1 Dasawarsa, Puluhan Daerah Anggota JKPI Tampilkan Potensi Budaya di Solo

Kongres IV JKPI Rencananya Akan Dihadiri Presiden Jokowi

Pemerintah akan Revisi Aturan JHT, Wujudkan Iklim Ketenagakerjaan Kondusif

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Wajah Baru Kantor Layanan dan Salurkan Pekerja Disabilitas

Berita Lainnya