SUKOHARJO, solotrust.com - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjamin para pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dua hingga tiga hari setelah klaim diajukan. Pencairan klaim JHT akan dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mendirikan pos di PT Sritex selama delapan hari ke depan.
Menurutnya, ada 8.371 pekerja akan dilayani oleh tim selama delapan hari ke depan. Dalam sehari ditargetkan seribu pekerja. Setiap harinya ada sepuluh meja pelayanan disiapkan.
"Kami memastikan bahwa para karyawan Sritex ini, mereka dapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya. Nanti berkasnya kami bawa ke Cabang Solo untuk diproses sehingga dalam dua atau tiga hari harusnya mereka sudah terima JHT-nya," kata Anggoro Eko Cahyo.
Selain datang langsung ke Sritex, para pekerja juga bisa menggunakan aplikasi mobile untuk mengakses klaim pencairan JHT. Ia berharap dengan bantuan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, para pekerja Sritex bisa mendapatkan haknya, dengan proses baik, nyaman, dan cepat.
"Kami juga lakukan edukasi mengenai program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Setelah JHT-nya selesai, mereka juga bisa mendaftar JKP di aplikasi siap kerja yang disiapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Delapan hari ini akan kami selesaikan JHT-nya dulu, setelah itu nanti JKP," beber Anggoro Eko Cahyo.
Pantauan di lokasi, Rabu (05/03/2025), ribuan karyawan mulai mengantre layanan pencairan JHT. Proses pencairan ini dilakukan secara kolektif dan terpusat di PT Sritex.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sebesar Rp129 miliar untuk 8.371 pekerja yang mengajukan pencairan program JHT. Proses pencairan JHT akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pekerja. Besaran dana diterima bervariasi, bergantung masa kerja dan nominal upah diterima sebelumnya.
Adapun untuk mempercepat proses ini, sebanyak sepuluh petugas diterjunkan menangani bagian administrasi, sepuluh petugas mengurusi penetapan klaim, serta lima petugas di bidang keuangan menangani verifikasi dan transfer dana.
Selain JHT, bagi pekerja belum mencapai usia 54 tahun juga memiliki kesempatan mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan syarat menyatakan kesiapan untuk kembali bekerja. BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh hak pekerja akan dicairkan sesuai aturan berlaku. (add)
(and_)