Hard News

Sidang II Investasi Bodong, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus Bukan Pidana, Bisa Diselesaikan dalam Hukum Perdata

Hukum dan Kriminal

27 Maret 2025 09:59 WIB

Suasana sidang kedua terdakwa kasus penipuan arisan dan investasi bodong dengan terdakwa Putri Aqueena di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (26/3/2025).

KARANGANYAR, solotrust.com - Lanjutan sidang kedua kasus dugaan penipuan arisan online dan investasi bodong dilakukan terdakwa Putri Aqueena berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (26/03/2025). Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan pembantahan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya yang didakwa telah melanggar pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum terdakwa, Wisnu Anggoro Adi Surya, mengatakan kasus yang sedang didakwakan kepada kliennya tak memenuhi unsur pelanggaran pidana. Pihaknya melihat kasus dihadapi kliennya tak masuk dalam pelanggaran tindak pidana, namun bisa diselesaikan secara perdata,



“Kasus yang disangkakan kepada klien kami arahnya ke hukum perdata karena masalah yang timbul itu bersumber dari persoalan investasi. Kasus ini harusnya merupakan ranah perdata, sehingga lebih tepatnya disidangkan dengan peradilan perdata," kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum para korban penipuan arisan dan investasi bodong, Asri Purwanti bilang, pihaknya tetap meyakini hakim akan lebih teliti dalam mendalami kasus tersebut.

Asri Purwanti mengaku telah mengumpulkan banyak bukti tambahan dan sudah diserahkan ke PN Karanganyar. Bukti-bukti itu diserahkan sebagai bahan pertimbangan yang dapat menguatkan majelis hakim atas tindakan penipuan PSA terhadap para korban yang merupakan investor dan anggota arisan abal-abal milik terdakwa Putri Aqueena.

“Kami meyakini bahwa hakim akan lebih bijak saat mendalami kasus ini karena banyak bukti yang kami serahkan ke majelis hakim,” ucapnya.

Asri Purwanti menegaskan, apa yang dilakukan terdakwa jelas merupakan bentuk tindak pidana penipuan. Alasannya, bentuk usaha ditawarkan untuk para investor diyakini merupakan usaha fiktif. Kelompok arisan yang dibuat terdakwa, menurutnya dari sepuluh anggota, sebanyak tujuh di antaranya adalah akun palsu milik terdakwa sendiri.

"Arisan online yang dibuat terdakwa dengan grup WhatsApp, sebagian besar anggotanya fiktif dan merupakan nomor milik tersangka sendiri,” kata Asri Purwanti. (joe)

(and_)

Berita Terkait

Terdakwa Arisan dan Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana di PN Karanganyar

Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Rukyatul Hilal Dilakukan di 33 Titik

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H 28 Februari 2025

Jemaat GSJA Immanuel Boyolali Laksanakan Ibadat Natal dengan Khidmat, Usung Tema Menyala

Sambut Natal, GSJA Immanuel Boyolali Bagi-bagi Paket Natal ke Warga

Sidang Kabinet Paripurna Pertama, Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan

Korban Penipuan Investasi Bodong Geruduk PN Karanganyar, Sampaikan Surat ke Majelis Hakim

Terdakwa Arisan dan Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana di PN Karanganyar

Geruduk Kantor Kejari Karanganyar, Korban Arisan Online dan Investasi Bodong Tuntut Tersangka Dibui

Tips Terhindar dari Investasi Bodong

Vokalis Grup Band Superglad Kabur, Diduga Terlibat Penipuan Investasi Bodong

Usai Disel 3 Tahun, Bos Investasi Bodong Kembali Dibekuk Polisi

Geruduk Kantor Kejari Karanganyar, Korban Arisan Online dan Investasi Bodong Tuntut Tersangka Dibui

Merasa Ditipu Pembelian Kavling Tanah di Paulan Colomadu, Warga asal Bekasi Lapor Polisi

IKWI Surakarta dan Mafindo Bekali Literasi Digital kepada Lansia, Soal Penipuan Digital hingga Hoaks

SM Entertainment Bantah Kontroversi Penipuan Penggemar atas Kasus Kriminal Taeil

KAI Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

Belum Usai Kasus Hotel Top Malioboro, SKN kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Investasi Hotel dengan Motif Sama

Geruduk Kantor Kejari Karanganyar, Korban Arisan Online dan Investasi Bodong Tuntut Tersangka Dibui

Korban Penipuan Investasi Bodong Geruduk PN Karanganyar, Sampaikan Surat ke Majelis Hakim

Terdakwa Arisan dan Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana di PN Karanganyar

Kasus Potong Kelamin di Solo, Korban Rujuk dengan Terdakwa

Kenaikan PBB Solo hingga 475%, DPD KAI Sarankan Pertimbangan Zonasi Pajak

Berita Lainnya