SOLO, solotrust.com- Jajaran Polsek Banjarsari berhasil mengamankan seorang pelaku yang nekat melakukan pelecehan seksual, terhadap seorang wanita bernisial F (29). Pelaku Mardiyanto alias Kinkin (50) melakukan aksinya di sebuah ara perkampungan di Kota Solo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solotrust.com, kejadian tersebut terjadi pada, Selasa (1/5/2018). Pagi itu korban tengah berjalan di sebuah perkampungan di Kota Solo. Saat itu pelaku dan korban berpapasan. Karena tergoda dengan korban, akhirnya pelaku yang saat itu mengendari sepeda motor, langsung berbalik arah dan melakukan pelecehan seksual.
”Pada kejadian, korban berteriak dan pelaku berhasil diamankan," jelas Kasatrekrim Polsek Banjarsari Iptu Syarifudin mewakili Kapolsek Banjarsari I Komang Sarjana, kepada wartawan, Kamis (3/5/2018).
Berdasarkan keterangan dari pelaku, aksi yang dilakukannya ini spotanitas. Apalagi pelaku sudah bercerai dengan sang istri sejak tahun 2012 lalu, sehingga ketika mengetahui seorang wanita, munculah nafus kepada korban.
Atas perilakunya, tersangka melanggar pasal 281 KUHP tentang tindakan pelecehan seksual di muka umum. Pelaku terncam hukuman 2 tahun delapan bulan. (dit)
(wd)