Hard News

Babak Baru Sengketa Lahan HP 105, Dugaan Maladministrasi Tak Terbukti

Jateng & DIY

26 Juli 2018 17:42 WIB

Warga Jebres Tengah ketika menggelar aksi penolakan penggusuran, beberapa waktu lalu. (Dok solotrust.com)

SOLO, solotrust.com - Tidak ada bukti dalam dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dalam penertiban lahan Hak Pakai (HP) Nomor 105. Setidaknya itulah yang disampaikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng).

"Tahapan penertiban jelas dan sesuai aturan, jadi sama sekali tidak ada maladministrasi," tegas Kepala ORI Perwakilan Jateng Acim Dartasim saat dihubungi melalui telepon, Kamis (26/7/2018).



Berbalik, Ombudsman justru beranggapan bahwa warga penghuni lahan HP 105 lah yang menyalahi aturan. Menurutnya, kepemilikan lahan Pemkot tersebut tidak boleh berubah karena hal itu justru berpotensi menimbulkan maladministrasi baru.

Acim justru menilai masalah maladministrasi ada pada pemerintahan zaman dulu, utamanya terkait rasa keadilan dan pengabaian pelayanan publik terhadap masyarakat dalam hal ini warga penghuni HP 105.

Pasalnya, warga mengaku diberi izin untuk tinggal di sana oleh lurah dan camat setempat, hingga berniat mengurus sertifikat, namun tergganjal biaya.

Kesimpulan sementara itu diperoleh usai pekan lalu ORI perwakilan Jateng menggelar konsiliasi ulang kedua kali yang melibatkan Pemkot dan perwakilan penghuni lahan HP Nomor 105 di Semarang. Sebelumnya, pertemuan Pemkot dan warga pernah berlangsung di Balai Kota Surakarta pada akhir April lalu. (adr)

(way)

Berita Terkait

Berita Lainnya