Hard News

Teganya Oknum Guru Olahraga Berbuat Seperti Ini Pada Siswinya

Jateng & DIY

28 Oktober 2017 08:47 WIB

Kapolres Wonogiri AKBP Muhammad Tora saat gelar perkara kasus asusila. (solotrust.com/noto)

WONOGIRI, solotrust.com - Seorang oknum guru olahraga yang mengampu dua Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri menambah catatan buruk dunia Pendidikan. pasalnya pak guru ini tega mencabuli murid-muridnya. Konon aksi cabul dilakukan saat si oknum guru ini menyampaikan materi pelajaran, sebagian bahkan dilakukan di kamar mandi sekolah.

Korban pencabulan tidak tanggung-tanggung, informasi yang berkembang di tengah masyarakat, korban lebih dari 30 orang. Mereka adalah para murid perempuan dari generasi ke generasi. Terkait kasus yang mulai masuk media sosial (medsos) ini, Kapolres Wonogiri AKBP Muhammad Tora segera turun ke lapangan bersama jajarannya, Rabu (25/10/2017). Kapolres mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak di dua sekolah bersangkutan.  



Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan saksi sebanyak 34 orang, Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka, yang tak lain adalah guru olahraga sekolah dasar di Kecamatan Girimarto.

Polisi berhasil mengungkap perilaku bejat sang guru setelah mencabuli 18 orang siswinya di sekolah. lebih miris lagi, aksi bejat oknum guru olahraga “S” (49) bukan hanya baru kali ini saja dilakukan, melainkan sudah belasan tahun terjadi.  

Kapolres menyatakan setelah menunggu hasil keterangan dan visum sebanyak-banyaknya dan seakurat mungkin, maka polisi menyimpulkan tersangka bersalah dan telah dilakukan penahanan.

“Kondisi mental oknum guru “S” (49), warga Kecamatan Girimarto, masih terlihat shock karena aksinya terbongkar. Aktivitas bejat pencabulan tersebut dilakukan saat jam sekolah berlangsung, yakni disaat jam pelajaran olahraga di lapangan. Saat itulah salah seorang siswa bahkan mendapat tekanan dan akhirnya terjadilah hubungan badan, sementara belasan siswi lainnya dicabuli di lokasi berbeda baik di kamar mandi atau di saat praktik olahraga.” Jelas AKBP Muhammad Tora.   

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan perlindungan anak undang undang nomer 17 tahun 2016  pasal 81 82  dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

 

(noto-Wd) 

(Redaksi Solotrust)

Berita Terkait

Uji Coba Kereta Cepat Jalur KA Solo Kota-Wonogiri, Jarak Tempuh 1 Jam

DPRD Wonogiri Dijuluki Dewan Hemat Anggaran Rumah Tangga

UTP Surakarta Salurkan Bantuan Air Bersih di Kecamatan Jatiroto Wonogiri

Kekeringan di Paranggupito, Pemkab Wonogiri Anggarkan Rp3,8 Miliar untuk Kebutuhan Air

Kanwil Kemenkumham Jateng Bina MPD Wonogiri

Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Wonogiri Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Bersama

Begini Kronologi Kasus Pencabulan Oknum Direktur PDAM Solo, Dilakukan 12 Kali!

Petinggi PDAM Solo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Parah! Gadis 9 Tahun Ini Jadi Korban Pelecehan Seksual Tetangganya yang Juga Perempauan

Kakek 3 Cucu Nekat Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Pelaku Pencabulan Anak di Gunung Kemukus Diringkus Polisi

Sadis..!! Aco Sodomi dan Bunuh Anak di Bawah Umur

Edan! Seorang Ayah Nekat Setubuhi Anaknya yang Disabilitas

Kasusnya Terus Berlanjut, Tiap Malam Pintu Rumah R Diketuk Orang Tak Dikenal

Parah Bro.. Pengen Balikan, AST Sebar Video Mesum Dengan Mantan

Kasus Gisel, Polda Metro Jaya Siap Olah TKP di Kota Medan

Polisi Ungkap Kasus Penyebaran Foto Dan Video Asusila Anak di Bawah Umur

Korban Pemerkosaan yang Masih di Bawah Umur Alami Hal Ini

ISI Solo Kukuhkan 2 Guru Besar, Berharap Seni Dapat Selalu Relevan Sesuai Zaman

PPG UMS Luluskan 10.746 Guru Profesional

Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru, meski Ada Efisiensi, Ini Dia Kriterianya

ISI Surakarta Kukuhkan Sugeng Nugroho sebagai Guru Besar Ilmu Teori Pedalangan

Tingkatkan Keterampilan dan Kemampuan Siswa, Guru SMK di Boyolali Ikuti Pelatihan Soft Skill

7 Guru Besar UMS Dikukuhkan

Biadab! Oknum Guru SD di Banjarbaru Cabuli Puluhan Muridnya

Kasus Pencabulan Terhadap Anak Didik Sudah Dua Kali Terjadi di Wonogiri

Tega, Oknum Guru Olahraga Cabuli 18 Siswinya

Berita Lainnya