WONOGIRI, solotrust.com - Seorang oknum guru olahraga yang mengampu dua Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri menambah catatan buruk dunia Pendidikan. pasalnya pak guru ini tega mencabuli murid-muridnya. Konon aksi cabul dilakukan saat si oknum guru ini menyampaikan materi pelajaran, sebagian bahkan dilakukan di kamar mandi sekolah.
Korban pencabulan tidak tanggung-tanggung, informasi yang berkembang di tengah masyarakat, korban lebih dari 30 orang. Mereka adalah para murid perempuan dari generasi ke generasi. Terkait kasus yang mulai masuk media sosial (medsos) ini, Kapolres Wonogiri AKBP Muhammad Tora segera turun ke lapangan bersama jajarannya, Rabu (25/10/2017). Kapolres mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak di dua sekolah bersangkutan.
Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan saksi sebanyak 34 orang, Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka, yang tak lain adalah guru olahraga sekolah dasar di Kecamatan Girimarto.
Polisi berhasil mengungkap perilaku bejat sang guru setelah mencabuli 18 orang siswinya di sekolah. lebih miris lagi, aksi bejat oknum guru olahraga “S” (49) bukan hanya baru kali ini saja dilakukan, melainkan sudah belasan tahun terjadi.
Kapolres menyatakan setelah menunggu hasil keterangan dan visum sebanyak-banyaknya dan seakurat mungkin, maka polisi menyimpulkan tersangka bersalah dan telah dilakukan penahanan.
“Kondisi mental oknum guru “S” (49), warga Kecamatan Girimarto, masih terlihat shock karena aksinya terbongkar. Aktivitas bejat pencabulan tersebut dilakukan saat jam sekolah berlangsung, yakni disaat jam pelajaran olahraga di lapangan. Saat itulah salah seorang siswa bahkan mendapat tekanan dan akhirnya terjadilah hubungan badan, sementara belasan siswi lainnya dicabuli di lokasi berbeda baik di kamar mandi atau di saat praktik olahraga.” Jelas AKBP Muhammad Tora.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan perlindungan anak undang undang nomer 17 tahun 2016 pasal 81 82 dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
(noto-Wd)
(Redaksi Solotrust)