SOLO, solotrust.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan pengajuan pembebasan cukai alkohol kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madya Pabean B Surakarta dilandasi penggunaannya sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Bengawan.
“Alkohol yang kami beli kami bagikan secara gratis kepada masyarakat. Caranya ditempatkan di dispenser khusus yang diletakkan di pasar-pasar tradisional, kantor kecamatan, dan kantor kelurahan sehingga masyarakat bisa bebas mengambil dengan membawa botol sendiri. Maksimal satu orang satu botol kemasan air mineral,” jelasnya saat ditemui di Loji Gandrung, Selasa (24/03/2020).
Rudy menambahkan, dengan memberikan alkohol secara cuma-cuma kepada masyarakat ditujukan bisa digunakan untuk membuat hand sanitizer sendiri. Mengingat saat ini hand sanitizer menjadi salah satu barang langka karena banyak dicari di pasaran.
Saat ini sebanyak 4000 liter alkohol telah dibeli pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan sudah didistribusikan ke masyarakat melalui pasar tradisional, kantor kecamatan, dan kelurahan. Sementara untuk berjaga-jaga, pihaknya kembali mengajukan pembelian alkohol sebanyak 6000 liter.
“Makanya kami mengajukan pembebasan cukai. Efisiensinya lumayan kalau tidak kena cukai. Dihitung sendiri cukai Rp20 ribu kali 10.ribu liter sudah berapa. Kan anggarannya bisa dipakai untuk keperluan penanganan corona yang lainnya kalau bisa diirit,” ujar Rudy.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPPBC Madya Pabean B Surakarta memberikan pembebasan cukai alkohol kepada Pemkot Solo pascapengajuan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Hal itu dimungkinkan jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK NOMOR 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Yang memberikan pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol yang dipergunakan untuk tujuan sosial. (awa)
(redaksi)