Hard News

Pemerintah Susun RPP Relaksasi Pembayaran Iuran Jamsostek

Sosial dan Politik

1 Mei 2020 11:34 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.


JAKARTA, solotrust.com- Izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait relaksasi pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sudah diberikan.



Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kamis (30/4), saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas melalui daring. Tahap berikutnya, Menaker sampaikan akan menuntaskan bersama dengan kementerian dan lembaga yang lain.

“Kami akan melakukan rapat panitia antar kementerian dan selanjutnya adalah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama bisa kami selesaikan,” ujar Menaker, dilansir dari laman resmi Setkab.

Substansi yang diatur dalam RPP adalah penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) kemudian JKm (Jaminan Kematian) dan Jaminan Pensiunanan (JP).

“Untuk keringanan iuran untuk program JKK dan JKm, kemudian untuk program Jaminan Pensiunan berupa penundaan pembayaran. Kemudian program JHT (Jaminan Hari Tua) tidak termasuk di dalam relaksasi,” imbuh Ida.

Kedua, kata Ida terkait besaran iuran. Menurut Menaker, untuk besaran iurannya, iuran JKK bagi peserta penerima upah, iuran JKK akan dibayarkan sekitar 10 persen dari iuran normal.

“Kemudian iuran peserta bukan penerima upah, iuran JKK-nya juga sebesar 10 persen dari nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana ini tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 2015. Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dan sisa iuran yang belum dibayarkan,” jelas Ida.

Ketiga, iuran JKM bagi peserta penerima upah, iuran JKM hanya akan dibayarkan 10 persen dari iuran normal. “Kemudian bagi peserta bukan penerima upah, iuran JKM sebesar Rp600.000 setiap bulannya. Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan,” terang Menaker.

Keempat, mengenai iuran JP (Jaminan Pensiun) relaksasi berupa penundaan pembayaran. “Jadi, sebagian iuran jaminan pensiun ini tetap dibayarkan sebesar 30 persen dari kewajiban iuran, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kemudian sisa iuran JP-nya sebesar 70 persen dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai bulan Oktober 2020,” ujarnya.

Kelima, RPP (Peraturan Pemerintah)  juga mengatur tentang penyesuaian iuran untuk pertama kali dimulai pada bulan April dapat diperpanjang selama 3 bulan.

“Sebelum perpanjangan 3 bulan kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), dan BPJS Ketenagakerjaan,” sambung Menaker.

Harapan Pemerintah, menurut Menaker, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini, pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

“Yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” tegas Menaker.

(wd)

Berita Terkait

Ketua RT dan RW Kota Semarang Bakal Terlindungi Jamsos BPJS Ketenagakerjaan

Gandeng BPJamsostek, RS JIH Solo Siap Layani Pasien Kecelakaan Kerja

Klaim BPJamsostek Kanca Solo Capai Rp 444 Miliar pada 2021

Kejar Target, Vaksinasi Bersama BPJS Ketenagakerjaan Tembus 90 Ribu Dosis

Rayakan Harpelnas, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Layani Peserta

BPJAMSOSTEK Antisipasi Lonjakan PHK

Investor Tumbuh Pesat, Pemkot Semarang Siapkan Tenaga Kerja Siap Pakai

Kemnaker Berikan Bantuan TKM untuk PKL di Solo

Soal Bantuan Gaji Pekerja, Ombudsman: Perhatikan Juga Sektor Informal

BPJS Mulai Kumpulkan Rekening Karyawan Penerima BLT Rp 600 Ribu

Jateng Jadi Provinsi dengan Kondisi Lingkungan Kerja Terbaik

2018, BPJS TK Jateng - DIY Bayar Klaim Lebih Dari 2 T

Favehotel Solo Baru Terima TJSLP Award dari Bupati Sukoharjo

PUD Aneka Usaha Karanganyar dan Kejari Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Tekan Emisi Perusahaan, Bank Mandiri kian Serius Aplikasikan Digital Carbon Tracking

Melawat ke Inggris, Gibran Kunjungi Produsen Komponen Pesawat Boeing dan F1

Disperindag Jateng Sosialisasikan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal ke Perusahaan Jasa Pengiriman

Disperindag dan Bea Cukai Undang Perusahaan Jasa Pengiriman Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kakanwil Kemenkum Jateng Dorong Kebumen Daftarkan Potensi Desain Industri

Wow! Spotify Alirkan Rp162 Triliun ke Industri Musik Sepanjang 2024

Pelaku Pariwisata di Karanganyar Gelar Dialog Bersama 2 Paslon Cabup dan Cawabup

SMKN 1 Karanganyar Buka Kelas Industri Garmen, Siapkan Keahlian Peserta Didik di Dunia Usaha

Tim PkM UNU Surakarta Berdayakan Industri Pengecoran Logam Teknik Metal Perkasa

AK Tekstil Solo Cetak Lulusan Siap Kerja di Dunia Industri

Terima Perwakilan Pengemudi Online, Menaker Siap Fasilitasi THR dan Finalisasi Regulasinya

Pemerintah akan Revisi Aturan JHT, Wujudkan Iklim Ketenagakerjaan Kondusif

Hadapi Covid-19, Menaker Luncurkan Program MangCovid

Berita Lainnya