SUKOHARJO, solotrust.com- Hari pertama pelaksanaan gerakan “Jateng Di Rumah Saja”, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dibantu TNI-Polri membubarkan pesta hajatan di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (6/2/2021). Pembubaran ini dilakukan saat pesta hajatan masih berlangsung, karena petugas melihat adanya kerumuman dimana jumlah tamu yang hadir melebihi dari batas yang sudah ditentukan.
“Hajatan ini memang sudah sesuai dengan prokes, memakai masker dan cuci tangan, namun jumlah tamu ini melebihi batas yang ditentukan, sehingga untuk mencegah kerumunan terpaksa kami melakukan pembubaran,” kata Kapolsek Kartasura, AKP Heldan Pramoda Wardhana.
Meskipun ada pembubaran, namun petugas memberikan toleransi tamu dari besan yang akan memasuki lokasi hajatan. Namun begitu setelah selesai, petugas meminta untuk segera pulang dan membubarkan diri.
Camat Kartasura, Suyadi Widodo mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialiasi terkait dengan hal yang mengatur pesta hajatan. Ia menjelaskan, pesta hajatan diperbolehkan sebatas untuk akad nikah dengan maksimal tamu sebanyak 30 orang. Demikian pula soal surat edaran dari Bupati dan Gubernur, pihaknya sudah menyosialisasikan ke masyakarat.
“Imbauan dan sosialisasi sudah kami lakukan, sehingga jika masih ada yang melanggar dengan sangat terpaksa kami bubar, hal ini kami lakukan agar wabah covid 19 ini segera berakhir dan masyarakat segera bisa beraktivitas normal,” jelasnya. (nas)
()