BOYOLALI, solotrust.com - Warga Simo, Boyolali berinisial R merasa syok setelah mengalami pelecehan seksual. Wanita berusia 23 tahun itu menjadi korban pemerkosaan di sebuah hotel di wilayah Bandungan, Semarang beberapa hari lalu.
Atas kejadian dialaminya, R langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Boyolali. Saat di kantor polisi, ia merasa kecewa lantaran mendapat pelayanan tak diharapkan. Didampingi penasihat hukumnya, R menceritakan kepada wartawan, dirinya mendapat perlakuan tak menyenangkan dari seorang perwira di Polres Boyolali.
“Pada Senin (10/01/2022) lalu saya melaporkan kejadian yang saya alami ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Saya diterima di SPKT, namun saya diarahkan ke Satreskrim,” katanya kepada wartawan di Simo, Senin (17/01/2022).
R mengaku setelah bertemu Satreskrim, ia langsung menjelaskan secara detail peristiwa dialaminya.
“Siapa? Istrinya S Pak. Lha ngopo rene (kenapa ke sini). Ngerti bojone koyo ngono kok ra dikandani, malah meneng wae (Tahu kayak gitu kok tidak dikasih tahu, malah diam saja),” jelas R menirukan ucapan seorang anggota polisi tersebut.
Dalam hal itu, R semula ingin melaporkan peristiwa dialami, mendadak syok setelah menerima jawaban dari anggota polisi tersebut.
“Lha piye, penak? (Lha bagaimana, enak?). Mendengar perkataan itu, saya langsung down. Saya dapat musibah, kok saya diomongin seperti itu,” kata dia.
Sementara itu, penasihat hukum R, Hery Hartono mengatakan, pihaknya telah mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh anggota polisi terhadap kliennya.
“Ucapan tersebut tidak pantas diucapkan oknum polisi, mereka pelayan masyarakat. Itu adalah salah satu bentuk ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, pelayan sekaligus pengayom masyarakat,” keluhnya.
Dikatakan, anggapan masyarakat hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas bisa terbantahkan dengan adanya bukti jika penegak hukum melakukan pelanggaran yang diproses sesuai undang-undang berlaku.
“Kita ingin ikut mendukung program Kapolri terkait pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” kata Hery Hartono.
Terkait itu, Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, mengaku telah menerima aduan adanya seorang pelapor yang merasa dilecehkan. Atas kejadian itu, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.
“Ini aduan terkait perlindungan perempuan, maka akan kami tindaklanjuti kasus ini. Kemungkinan besok akan diperiksa Propam,” jelas dia.
Disebutkan, aduan tentang dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Sejauh ini, mengingat belum terdapat bukti kuat adanya dugaan pelecehan seksual, penyidik nantinya akan meminta keterangan laporan korban.
“Ini belum ada bukti yang kuat, nanti akan kami tindak lanjuti dan penyidik nantinya agar meminta penjelasan laporan korban,” pungkasnya. (jaka)
(and_)