Hard News

PMK Makin Mengkhawatirkan, Pemkab Boyolali Keluarkan SE Pemotongan Hewan Kurban

Jateng & DIY

22 Juni 2022 22:27 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hewan kurban semula sehat kemudian menunjukkan gejala ringan PMK ketika akan disembelih, maka masih diperbolehkan. (Foto: Dok. solotrust.com/jaka)

BOYOLALI,solotrust.com –Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali memberikan ketentuan terkait penyembelihan hewan kurban pada perayaan Iduladha mendatang.

Ketentuan itutertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali Nomor 1311 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini.



Kepala Disnakan Boyolali,Lusia Dyah Suciati mengatakan, syarat-syarat tertera dalam SE Bupati meliputi, hewan kurban harus memenuhi syariat Islam, administrasi,dan teknis.

“Persyaratan hewan kurban ini harus menurut syariat Islam sesuai dengan ketentuan syariat Islam.Selain itukarena pandemi Covid-19 belum berakhir seratuspersen,kita masih di (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM) Level 1,pelaksanaannya juga masih harus menerapkan prokes (protokol kesehatan) untuk Covid-19,” katanya, Rabu (22/06/2022).

Menurut Lusia Dyah Suciati, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakanhewan kurban semulasehat kemudian menunjukkan gejala ringan PMK ketika akan disembelih, maka masih diperbolehkan. Fatwa itudikeluarkankarena biasanya takmir masjid atau orang yang akan berkurban telah membeli hewan kurban H-7 Iduladha.

“Fatwa MUI disampaikan hewan kurban yang awalnya sehat,tapi ketika akan disembelih menunjukkan gejala ringan masih diperbolehkan untuk berkurban. Kecuali kalau bergejala berat seperti pincang, tidak bisa jalan atau lumpuh tidak diperkenankan,” jelas dia.

Lusia Dyah Suciatimengimbau saat Hari Raya Iduladha nanti daging hewan kurban segera didistribusikan maksimal lima jam setelah disembelih. Sementara daging yang akan dikirim ke luar wilayah harus direbus terlebih dahulu. 

Selain itu, daging direbus minimal30 menit. Masyarakat juga dapat melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH) yang telah mendapatkan persetujuan dari Disnakkan Kabupaten Boyolali.

“Kalau tidak mampu menyediakan tempat perebusan untuk jeroan, kaki, dan kepala nanti bisa ditimbun atau dibakar,” ujarnya.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Boyolali, Afiany Rifdania menjelaskan, hewan kurban dikirim keluar wilayah Kabupaten Boyolali harus memiliki sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)diterbitkan Disnakkan Kabupaten Boyolali.

“Ternak sapi atau kambing domba yang akan dikirim ke luar daerah Boyolali,kamimemang mewajibkan menggunakan SKKH.Untuk syarat-syaratnya memang kami selaku otoritas veteriner Kabupaten Boyolali kami mempersyaratkan,” ungkapnya.

Adapununtuk mendapatkan SKKH, peternak dapat datang langsung ke Kantor Disnakkan Boyolali. Setelah ada permohonan, tim dari Disnakkan akan melakukan pemeriksaan atau karantina terhadap hewan ternak selama 14 hari. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Persit Korem 072/PMK Raih Juara 1 Piala Pangdam Cup

Kemenko PMK Dorong Inovasi Akses Permodalan Wirausaha Muda

PMKRI Semarang dan Mahasiswa Katolik Dukung Rektor Unika Tolak Permintaan Video Apresiasi Jokowi

Jelang Iduladha, Dispertan Semarang Waspadai Penyakit LSD dan PPR.

Pasar Hewan Jelok Dibuka, Pedagang harus Ber-KTP Boyolali

Wabah PMK Turun Drastis, Pasar Hewan di Rembang Kembali Dibuka

HMI Boyolali Gelar Aksi Damai di Depan DPRD, Berakhir Tabur Bunga

Curi Motor Pedagang Sayur di Boyolali, Residivis Dicokok Polisi

Avicena Shalahudin Hava dan Alleta Sekar Wangi Terpilih Jadi Duta Genre Boyolali 2025

Mantan Kades Wonoharjo Boyolali Jadi Tersangka Kasus PTSL

Disdikbud Boyolali Gelar Seminar Cagar Budaya, Perluas Wawasan Sejarah

Pemkab Boyolali Gandeng OJK Kampanyekan Antiinvestasi Bodong, Judi Online, dan Pinjaman Online Ilegal

Turnamen Sepak Bola Piala Camat Baturetno Resmi Dimulai, 13 Desa Ikut Berpartisipasi

Semarak Pentas Seni Kampung Kenteng Meriahkan HUT ke-80 RI

Tidak Sekedar Tari: Seniman Surakarta Rayakan Kemerdekaan Lewat Gerak dan Makna

Prabowo Terima Aspirasi Serikat Pekerja, Bahas RUU Ketenagakerjaan hingga Reformasi Pajak

Sinergi untuk Keselamatan Publik, Jasa Raharja Dukung Penyelenggaraan FGD Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Jejak Sejarah Perjuangan 1945 Kembali Dipamerkan di Monumen Pers Solo

Aston Inn Pandanaran Semarang Kobarkan Semangat Berkurban

Yayasan Nur Hidayah Surakarta Tebar Kurban hingga Palestina

Aston Inn Pandanaran Semarang Berbagi Kurban Sapi di Hari Raya Iduladha

Tradisi Unik, Warga Boyolali Taburi Bunga 7 Rupa Sapi Kurban sebelum Dipotong

Resep Masakan Daging Sapi Nikmat, Dijamin Nggak Bosen

Tradisi Abon-abon Minyak Jamas, Wujud Menjaga dan Melestarikan Tradisi di Demak

Hilal Terlihat, PBNU Umumkan Iduladha 1446 H Jatuh pada Jumat 6 Juni 2025

Bahaya Antraks, Ratusan Ternak Sapi di Boyolali Divaksinasi

Jokowi Kirim 2 Sapi Kurban ke Boyolali

Ditemukan 21 Kasus PMK di Boyolali, Mentan Minta Masyarakat Tak Panik

Vaksinasi Hewan Bertaring Cegah Penyakit Rabies

Gunung Merapi Bergejolak, Hewan Ternak di KRB III Didata Petugas

Bulan Bakti Peternakan 2024, Disnakkan Boyolali Gelar Parade Sapi Tunggang hingga Gerakan Minum Susu

Kucing Masuk Hewan Rabies, Disnakkan Boyolali Sediakan 300 Vakisn usai Cat Show

Peringatan IKN, Pinsar Indonesia Boyolali Bagikan 1000 Telur Rebus di CFD

Pasar Ikan eks Lapangan Sunggingan Mulai Dioperasikan, Serap Dana Rp1,7 Miliar

Disnakan Boyolali Bagi-bagi Telur Rebus Gratis

Disnakkan Boyolali Gelar Bulan Bakti Peternakan, Ada Kontes Sapi Tunggangan hingga Bazar UMKM

Pasar Hewan Jelok Dibuka, Pedagang harus Ber-KTP Boyolali

PMK Merebak, Jumlah Hewan Kurban di Solo Turun 15%

Disnakkan Boyolali Lakukan Vaksinasi Sapi Tahap I di Kecamatan Selo dan Andong

Warga Boyolali Digegerkan Penemuan 7 Sapi di Pasar Hewan, Sebagian Sekarat

5 Pasar Hewan di Boyolali Kembali Ditutup

Ratusan Sapi di Desa Sidomulyo Boyolali Terserang PMK, Dinas Diminta Beri Solusi

Berita Lainnya