REMBANG, solotrust.com - Satreskrim Polres Rembang menggerebek sebuah rumah di Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah yang dijadikan sebagai tempat penimbunan solar subsidi.
Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial NE dan empat ton solar ditampung di sebuah bak besar di samping rumah pelaku. Sementara pelaku lainnya berinisial SR berperan sebagai penimbun saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Di hadapan awak media, NE merupakan pelaku dan pemilik usaha penggilingan padi mengaku membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk kebutuhan industri gilingan padi miliknya. Namun karena penggilingan padi sepi, akhirnya solar yang dibelinya dijual kepada SR di atas harga eceran.
"Saya ditawari SR untuk tambahan, daripada penggilingan sepi gitu katanya," ucapnya.
Tergiur keuntungan yang didapatnya, NE kemudian melanjutkan aksinya menjual solar yang ia beli kepada SR. Sebagai pemilik usaha penggilingan padi, NE dengan mudah membeli solar di SPBU dalam jumlah banyak.
"Rata-rata setiap hari 200 liter, untuk pengambilan saya dari SPBU. Per harinya dapat untung Rp120 ribu sampai Rp130 ribu, saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena saat ini sepi tidak ada panen," bebernya.
Sementara itu, Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyampaikan, aksi NE sudah dilakukan selama 20 hari sejak awal Agustus. NE mendapat keuntungan Rp650 per liter dari 200 liter yang ia beli setiap harinya dari SPBU.
"NE ini yang membeli solar subsidi kemudian dijual ke SR. NE beli dengan harga Rp5.150 per liter dijual seharga Rp5.800, jadi ada selisih Rp650," terangnya.
Jadi selama 20 hari itu, lanjut Kapolres, NE mengantongi keuntungan sebesar Rp2,6 juta dengan perhitungan keuntungan sebesar Rp130 ribu per hari dari menjual 200 liter solar kepada SR.
AKBP Dandy Ario Yustiawan menyebut, total ada 4.000 liter atau 4 ton solar bersubsidi terkumpul di lokasi penimbunan milik SR. Bahkan, SR juga menyediakan 27 jeriken kapasitas 35 liter untuk digunakan NE membeli solar di SPBU.
"SR ini selain menyiapkan jeriken, dia juga menyuruh beberapa orang untuk membeli solar di SPBU di wilayah Rembang. Nanti kami dalami lagi, dari SR ini solar dilempar ke mana lagi. Apakah ada penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ini di tempat lain atau pengguna lain," terang dia.
Atas perbuatannya, tersangka NE dikenai pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
"Kita timbun penggunaan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan sampai disalahgunakan, apalagi sebentar lagi dari informasi yang beredar terkait perubahan harga BBM jangan dijadikan alasan untuk melakukan tindak kejahatan," pungkasnya. (mn)
(and_)