KARANGANYAR, solotrust.com –Puluhan motor yang menggunakan knalpot brong diamankan Polisi saat melintas di kawasan Tawangmangu, Karanganyar, Minggu (15/1/2023).
Puluhan kendaraan tersebut diberikan penilangan secara langsung, mengingat knalpot brong yang mereka gunakan. Semuanya dibawa ke Mapolres Karanganyar menggunakan beberapa truk besar.
“Pagi ini kami berikan tindakan tegas kepada mereka yang menggunakan knalpot brong. Mereka kami bawa dengan menggunakan truk besar,” ungkap KBO Satlantas,Polres Karanganyar, Iptu Anggoro.
Anggoro menambahkan, jumlah kendaraan roda dua yang berhasil diamankan ada 68 unit. Semuanya unit tersebut karena pelanggaran yang sama, yakni menggunakan knalpot brong.
“68 kendaraan roda 2 yang kami amankan, semua terbukti melakukan pelanggaran karena membawa knalpot brong. Alhamdulillah, semua saat ini kami amankan di Mapolres Karanganyar,” ungkapnya.
Minggu depan Satlantas Polres Karanganyar akan tetap melaksanakan penindakan kepada mereka yang masih menggunakan knalpot brong. Nantinya Satlantas akan menindak masyarakat yang melalui jalan Ngargoyoso maupun Tawangmangu.
(wd)