KARANGANYAR, solotrust.com - Maraknya kasus perundungan kembali terulang di lingkungan sekolah. Kali ini terjadi di Kabupaten Karanganyar di mana seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) berinisial SS diduga menjadi korban perundungan sejumlah temannya.
Selama hampir setahun, SS mengalami tindakan bullying secara verbal. Bahkan di meja di mana dirinya duduk diberikan kotoran dibungkus tisu.
Selain pemberian kotoran di bangku, pelajar 16 tahun itu pun mendapatkan aksi perundungan secara verbal dengan kata-kata tak pantas, yakni suka merokok, mabuk-mabukan, keluar masuk hotel, flash sale, dan lainnya.
Tak tahan atas kasus perundungan menimpa putrinya, orangtua SS, Agus Riyadi yang juga seorang pengacara lantas melaporkan delapan orang siswa ke polisi, Senin (30/01/2023).
"Laporan sudah diterima Polres Karanganyar. Saya hanya ingin memberikan efek jera bahwa hukum jangan dibuat main-main," ujarnya.
Menurut Agus Riyadi, sejak mengalami perundungan, psikis putrinya mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan dari psikiater.
Kasus perundungan menimpa SS diketahui terjadi sejak Februari 2022. Bahkan, belakangan ini aksi bullying menimpa remaja itu semakin parah. Akibatnya, selain tak mau sekolah, SS berubah menjadi pribadi pemurung.
Tak tahan melihat kondisi putrinya, Agus Riyadi melayangkan somasi pada pihak sekolah, tempat anaknya menimba ilmu. Somasi itu pun direspons pihak sekolah yang langsung memanggil orangtua dari siswa yang diduga melakukan perundungan untuk mediasi.
Namun, Agus Riyadi mengaku kecewa, pasalnya mediasi difasilitasi pihak sekolah tidak dihadiri orangtua dari para siswa yang diduga melakukan perundungan. Sebaliknya, para siswa yang diduga melakukan aksi perundungan justru memancing kemarahannya dengan mem-posting surat mediasi melalui akun Instagram pribadinya bertuliskan Ready Riyadi. Postingan ini pun dinilai seolah menantangnya.
"(Siswa yang kami laporkan polisi ada delapan pelaku yang melakukan perundungan. Dua pelaku di antaranya provokator," ucapnya.
Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai Pasal 311 KUH Pidana ayat 1. Mereka juga melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Sementara itu, pihak sekolah setempat berusaha menyemangati para siswa. Kaur Bimbingan Pelajar (BP) salah satu SMA berbasis agama ini, Gunawan W, mengatakan delapan siswa itu langsung menemuinya setelah dilaporkan ke polisi.
"Mereka berkeluh kesah dan merasa takut sekaligus tertekan karena ini baru pertama mereka dilaporkan ke polisi," ucapnya, Selasa (31/01/2023)
Sebanyak delapan siswa terduga perudungan itu kaget saat menerima kabar dilaporkan ke polisi. Pihak sekolah terus memberikan semangat bagi mereka. Para siswa terduga pelaku perundungan dan korban merupakan teman satu kelas. Mereka duduk di kelas XI.
"Pada Hari Selasa ini korban sudah masuk sekolah setelah beberapa hari tidak masuk. Di dalam kelas ya seperti biasa saja,” ungkap Gunawan.
Saat ini pihak sekolah masih berusaha membuka pintu mediasi antara terduga pelaku dengan korban. Harapannya kasus perundungan tidak berlanjut ke ranah hukum, meski kini telah dilaporkan ke polisi.
Rencananya kedua belah pihak akan diundang mediasi pada Kamis (02/02/2023). Surat mediasi akan diserahkan pihak sekolah kepada orangtua masing-masing pada hari ini.
"Besar harapan pihak sekolah, kasus ini selesai di sekolah saja. Tidak perlu sampai dipolisi," pungkasnya. (joe)
(and_)