Hard News

Sidang Pleidoi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Gus Nur: Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap dan Tak Jelas

Hukum dan Kriminal

29 Maret 2023 12:03 WIB

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur saat membacakan pembelaannya dalam sidang pleidoi kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (28/03/2023)

SOLO, solotrust.com - Agenda persidangan dengan terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur memasuki masa pembelaan terdakwa atau pleidoi. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (28/03/2023).

Dalam sidang ini, Gus Nur membacakan pembelaannya setelah dituntut sepuluh tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Gus Nur merasa tuntutan ini tak memenuhi beberapa unsur.



Kuasa hukum terdakwa, Eggi Sudjana, mengatakan dakwaan jaksa tidak lengkap dan tidak jelas, khususnya terkait dengan ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab jaksa menuntut maksimal sepuluh tahun tanpa menghadirkan ijazah asli Jokowi.

"Dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak jelas, khususnya dikaitkan dengan ijazah palsu Jokowi. Hingga hari ini, hingga mereka membacakan tuntutan tanpa ada kelengkapan dan kejelasan. Tidak ada ijazah aslinya Jokowi, tidak ada, tidak pernah diperlihatkan di sini (dalam sidang)," ungkap Eggi Sudjana.

Sehingga harusnya jaksa tak bisa menuntut hingga sepuluh tahun sebab sudah 22 saksi, yakni lima saksi ahli dan 17 saksi fakta tidak pernah ada yang melihat ijazah asli Jokowi.

"Ketika saya tanya pada jaksa di depan persidangan, di depan hakim, kenapa yang diajukan ijazahnya yang fotokopi, walaupun ada legalisir, jaksa mengatakan hanya menerima dari polisi. Harusnya kalau berkas tidak lengkap, ya dikembalikan, P19," katanya.

Untuk itu dalam hak pembelaannya, Eggi Sudjana menilai sidang tersebut dakwaannya tidak jelas dan tidak cermat.

"Kenapa diteruskan, mestinya stop dengan putusan hakim batal demi hukum," tandas dia.

Sementara itu, Gus Nur menilai dirinya tidak bersalah sebab selama ini ijazah Jokowi merupakan produk dari Bambang Tri Mulyono. Ia merasa hanya mengundang Bambang Tri ke dalam podcast miliknya sebagai narasumber. Selain itu, selama ini yang ia kritik bukan personal Jokowi, namun rezim pemerintahan Jokowi.

"Yang saya kritik itu rezimnya. Mengkritik rezim itu tidak sama dengan mengkritik Jokowi, apalagi menyerang. Rezim itu bukan Pak Jokowi dan Pak Jokowi itu bukan rezim. Itu dua hal yang berbeda," kata Gus Nur dalam pembelaannya.

Sementara itu, sidang terdakwa lainnya, Bambang Tri Mulyono dilakukan secara terpisah. Dalam sidang ini, Bambang membacakan pembelaan sangat singkat dan kemudian ditolak hakim. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan.

"Nggak jelas, nggak ditulis secara rapi. Masih dalam catatan-catatan di belakang kertas tuntutan," katanya.

Bambang Tri Mulyono yang tidak didampingi pengacara ini diharuskan membuat pembelaan secara tertulis yang kemudian diserahkan pada jaksa. Ia diberi kesempatan hingga Jumat (31/03/2023) untuk menyerahkan pembelaannya pada jaksa.

"Diberi kesempatan hakim Hari Jumat agar menyerahkan pada Kamis bentuk tertulis dan rapi biar bisa kami tanggapi Selasa depan dalam duplik," jelasnya.

Sementara terkait sidang Gus Nur, Apriyanto Kurniawan mengatakan ia sudah meminta pada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi fakta maupun bukti bahwa legalisir yang dihadirkan sebagai bukti palsu. Namun, pihak terdakwa tidak bisa menghadirkannya.

"Kami yakin ijazah Jokowi asli, meskipun yang dihadirkan hanya fotokopi legalisir. Sebab kalau mau legalisir kan harus menunjukkan aslinya, baru sekolah mau legalisir, itu aja normalnya. Kalau ada legalisir dari lembaga yang berwenang harus ada sesuai aslinya. Kami juga sudah menghadirkan kawan sekolah, guru, dan kepala sekolah dengan membawa buku induk. Bagi kami alat bukti sudah cukup," tandasnya.(riz)

(and_)

Berita Terkait

Diguyur Hujan, Umat Kristiani di Boyolali Tetap Gelar Jalan Salib

Sidang II Investasi Bodong, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus Bukan Pidana, Bisa Diselesaikan dalam Hukum Perdata

Terdakwa Arisan dan Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana di PN Karanganyar

Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Rukyatul Hilal Dilakukan di 33 Titik

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H 28 Februari 2025

Jemaat GSJA Immanuel Boyolali Laksanakan Ibadat Natal dengan Khidmat, Usung Tema Menyala

Gibran Tunjukkan Ijazah Asli Kuliah di Singapura

Kuasa Hukum Ajukan Banding, Tak Terima Vonis 6 Tahun Dijatuhkan pada Gus Nur

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 13 Kuasa Hukum Mundur Usai Bambang Tri Pecat Zainal Mustofa

Lihatkan Dokumen Jokowi, SMAN 6 Tampik Isu Ijazah Palsu

Ramai di Twitter Soal Tudingan Ijazah Palsu, Gibran Tanggapi Santai

Tulisan "Adili Jokowi" Bertebaran di Solo, Satpol PP Siap Turun Tangan

Penetapan Respati Ardi-Astrid Widayani oleh KPUD Solo, Ini Pesan Jokowi

Jokowi Tanggapi Santai Pernyataan Connie Bakrie yang Singgung Iriana

Rumah Jokowi jadi Spot Wisata Baru Selama Libur Nataru

Tanggapan Gibran dan Jokowi Dikaitkan Soal Hasto jadi Tersangka KPK

Menikmati Liburan, Jokowi Momong 6 Cucu di Solo Safari

Kuasa Hukum Ajukan Banding, Tak Terima Vonis 6 Tahun Dijatuhkan pada Gus Nur

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 13 Kuasa Hukum Mundur Usai Bambang Tri Pecat Zainal Mustofa

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 13 Kuasa Hukum Mundur Usai Bambang Tri Pecat Zainal Mustofa

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara

UMUKA Solo Gandeng Pengadilan dan PBSI Karanganyar, Suplai Sarpras dan Tranfer Keilmuan

Babak Baru Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Adanya Upaya Hukum PK dari Moeldoko, Demokrat Boyolali Minta Perlindungan ke PN

Warga Terdampak Pencemaran Lingkungan PT RUM Sukoharjo Geruduk Pengadilan Negeri, Ajukan Class Action

Mulai Bulan Ini, 36 PN di Jateng Buka Layanan Satu Pintu

Korban Penipuan Investasi Bodong Geruduk PN Karanganyar, Sampaikan Surat ke Majelis Hakim

Terdakwa Arisan dan Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana di PN Karanganyar

PNM Liga Nusantara 2024/2025 Resmi Dimulai, Perebutan Tiket Promosi ke Liga 2 Makin Panas

Objek Sita Salah Tulis, PN Sukoharjo Digugat

BP Tapera Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun

Ini Dia Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan

Mayapada Group Teken MoU Hotel Management Agreement dan Technical Service Agreement dengan KHI Hotel Manajemen

Berbagi Hadiah Natal, Gibran Dapat Doa dari Jemaat Gereja

LKP Puspita Ayu Solo Gelar Penutupan Program PKW Platinum 2024

Terang Bulan Djadoel, Makanan Tempo Dulu yang Masih Eksis hingga Kini

Jaringan Swiss-Belhotel Internasional di Yogyakarta, Solo, Semarang Peringati Hari Anak Nasional dengan Aksi Sosial

Mengembalikan Budaya Asli Keraton, Alun-alun Surakarta Direvitalisasi

Berita Lainnya