Solotrust.com - Sedikitnya 14 orang menjadi korban penipuan bermodus penjualan tiket konser band Coldplay dengan kerugian hampir Rp30 juta. Mereka pun langsung mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta untuk melaporkan kasus itu.
Laporan dengan nomor polisi LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Mei 2023. Kuasa hukum korban, Zainul Arifin, mengatakan penipuan melalui media elektronik dilakukan seseorang atau badan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan menggunakan media elektronik.
"Dalam hal ini penjualan tiket konser musik grup band Coldplay yang mana akan menggelar konser terbesarnya di Indonesia pada Bulan November 2023 ini," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/05/2023), dikutip dari sebuah sumber.
Menurut Zainul Arifin, para korban berasal dari beberapa daerah di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"(Korban) Mengalami kerugian penipuan terkait penjualan tiket yang mana penjualan tiket itu dilakukan melalui media sosial (Medsos). Dalam hal ini Twitter, kemudian ada Instagram dan juga ada Telegram," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, korban langsung diminta melakukan transaksi sesuai nominal ditetapkan pelaku setelah tergiur unggahan penjualan tiket konser Coldplay yang dibuat di media sosial. Para korban mengatakan mereka mentransfer uang ke pihak yang mengaku menjual tiket konser Coldplay. Setelah melakukan transaksi, mereka tidak menerima tiket yang dibeli dan kesulitan menghubungi penjual tiket.
"Jadi ada salah satu korban, dia melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer (ke terduga pelaku) Rp9 juta, enggak tahunya tiketnya enggak didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah diblok," terang Zainul Arifin.
Terkait hal ini, Zainul Arifin melaporkan lima terduga pelaku, namun dirinya masih enggan membeberkan indentitas mereka ke publik.
"Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka. Ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA," jelas dia.
Dalam laporannya, pelaku disangkakan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Bukti elektronik ya yang kami persiapkan yang kami print, ada KTP pelapor. Kemudian, kedua adalah rekening koran, bukti transfer, nomor akun bank pelaku, nomor HP pelaku, kemudian bukti chat melalui WhatsApp, Instagram, atau pun Twitter," urai Zainul Arifin.
Di lain pihak, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, mengatakan pihaknya menemukan dugaan penipuan penjualan tiket Coldplay secara online saat sedang melakukan patroli siber.
"Kami mendengar dan menemukan adanya dugaan penipuan penjualan tiket online Coldplay melalui hasil patroli siber," katanya, Kamis (18/05/2023).
Adapun dugaan penipuan tiket online konser Coldplay dideteksi Bareskrim bukan berasal dari pihak resmi penjual tiket. Penipuan diduga dilakukan oknum yang menawarkan jasa titip (Jastip) untuk war saat membeli tiket Coldplay. Terkait adanya temuan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan guna mendalami dugaan kasus penipuan.
Brigjen Adi Vivid mempersilakan masyarakat yang merasa tertipu saat membeli tiket online konser Coldplay untuk segera melapor ke Bareskrim Polri.
"Kami mengimbau jika masyarakat menjadi korban segera membuat laporan resmi agar bisa kami tangani secara maksimal," seru dia.
Sebagaimana diketahui, konser Coldplay dijadwalkan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta pada 15 November 2023. Tiket konser resmi dari pihak penyelenggara dijual mulai dari harga Rp800 ribu hingga Rp11 juta. (arum)
(and_)