SOLO, solotrust.com - YF alias Y warga Gunung Kidul, Yogyakarta harus berurusan dengan pihak berwajib, Polresta Solo. Pria 30 tahun ini ditangkap akibat menjual istrinya, PP (28) melalui platform online dalam kurun waktu setahun terakhir.
Jajaran Polresta Solo menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari warga. Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan YF menjual istrinya kepada pria hidung belang sekira Rp1,2 juta.
"Pada saat itu seorang laki-laki yang berstatus sebagai suami, di sebuah kamar hotel di Gilingan Banjarsari, menjual istrinya dengan rupiah kurang lebih sekitar 1,2 juta," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (07/07/2023).
Disebutkan, kasus penjualan istri oleh suaminya ini terjadi pada pertengahan Juni 2023. Selain tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp600 ribu, handphone Realme C21 warna hitam, satu botol minuman keras Iceland, dan buku registrasi check-in hotel.
Kronologi penangkapan
Menurut Kombes Pol Iwan Saktiadi, polisi sebelumnya mendapat laporan tentang adanya 'perdagangan istri' di sebuah hotel.
"Jadi saat itu ada informasi yang diterima anggota kami, ada seorang suami yang dalam tanda kutip memperdagangkan istrinya melalui platform online,” katanya.
Berdasarkan laporan itu, petugas kepolisian langsung meluncur ke lokasi salah satu hotel di Gilingan, Banjarsari, Solo. Di salah satu kamar, polisi mendapati tersangka sedang menjual istrinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui YF menjual istrinya kepada AW (34) dengan tarif Rp1,2 juta. Melihat kondisi itu, aparat langsung melakukan pemeriksaan.
"Kami langsung lakukan pemeriksaan dan dia mengakui telah menjual istrinya,” terang Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Motif ekonomi
Kapolresta mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terdesak kebutuhan hidup sehari-hari sehingga terpaksa menjual istrinya untuk pemuas nafsu lelaki hidung belang.
"Kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengakui apa yang sudah dilakukan tersebut dengan motif kesulitan ekonomi," terangnya.
Kombes Pol Iwan Saktiadi menambahkan, perbuatan tersangka menjual istrinya sendiri telah dilakukan puluhan kali dalam kurun waktu setahun terakhir. Sekali kencan, tersangka memasang tarif variatif berkisar Rp1,2 juta.
"Kalau ini terjadi selama kurun waktu satu tahun, artinya yang jelas suaminya mengkaryakan istrinya dengan motif ekonomi," tandasnya.
Sementara guna memikat pelanggan, pelaku menggunakan brand jualan 'wild' atau liar. Bahkan selama transaksi, tersangka tak jarang ikut serta melakukan perbuatan bejat sesuai permintaan klien.
"Brand jualannya adalah wild, liar. Dia kalau tawaran servis, wild," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU TPKS.(riz)
(and_)