Boyolali, solotrust.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan sejumlah senjata tajam jenis celurit, narkotika, dan minuman keras (Miras). Pemusnahan dan penghancuran alat bukti kejahatan dilakukan di halaman kantor Kejari, Senin (30/09/2024), dihadiri pihak Polri, TNI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, dan dinas terkait lainnya.
Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan merupakan hasil putusan periode Maret hingga Agustus 2024. Pemusnahan ini terdiri atas 35 perkara narkotika, sepuluh perkara perjudian dan pencabulan, lima perkara pencurian, 34 tindak perkara miras, dan tujuh perkara terkait pidana anak yang merupakan barang bukti berupa 15 senjata tajam jenis celurit dari hasil tawuran antargeng di Boyolali.
“Adapun dari kasus tersebut, sebanyak 57 perkara pidana umum dan tindak pidana ringan (Tipiring) 34 total 91 perkara. Narkotika ini ada jenis sabu sabu, lebih kurang 1530 butir pil, 5,202 gram serbuk narkotika, 597 botol miras jenis ciu, dan enam jeriken ciu,” urai Tri Anggoro Mukti.
Belasan barang haram ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan di halaman kantor Kejari. (jaka)
(and_)