SOLO, solotrust.com - Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi video yang menunjukkan dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon (Paslon) gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Jokowi, tak ada yang salah dengan arah dukungan presiden terhadap salah satu calon. Hal itu tertuang dalam aturan yang tertulis di Pasal 229 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kan sudah saya sampaikan dan sudah diputuskan sama Bawaslu bahwa pasal 229 UU No.7 Tahun 2017 itu jelas disampaikan di situ bahwa presiden dan wakil presiden memiliki, mempunyai hak untuk berkampanye. Udah," ungkap Jokowi di sela blusukannya bersama paslon wali kota-wakil wali kota Solo di Palang Joglo, Kamis (21/11/2024).
Senada dengan pernyataan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan video dukungan Prabowo Subianto kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin tidak melanggar aturan. Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan dukungan Presiden Prabowo Subianto merupakan haknya sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
"Apalagi yang namanya Presiden Prabowo Subianto itu Ketua Partai Gerindra yang merekomendasikan semua calon kepala daerah dari Partai Gerindra, masak nggak boleh mendukung. Logika-logika itu ajalah," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, video diunggah di akun Instagram @ahmadluthfi_official pada 9 November 2024 berisi Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya kepada Luthfi-Yasin. Video itu berdurasi 5 menit 39 detik.
Bawaslu menyatakan, video dibuat tim media Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada 3 November 2024 lalu saat Prabowo Subianto bertemu dengan Jokowi di kediamannya. Mengenai hal itu, Jokowi enggan memberi penjelasan.
"Saya ndak (ingin menjawab), saya hanya ingin menyampaikan yamg tadi, udah," tukasnya. (add)
(and_)