SEMARANG. solotrust.com - Sebanyak 4000 masker atau alat kesehatan berhasil diamankan jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) dari dua tempat berbeda, yakni di Jalan Kanalsari Barat VII/12, Rejosari, Semarang Timur dan di Jalan Kapas Timur VIII, Genuk, Semarang.
Dalam penggerebekan dan penangkapan ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku, Ari Kurniawan (45), warga Kanalsari Barat VII/12, RT 8 RW 9 Semarang Timur dan Merriyati alias Kosasih (24), warga Jalan Kapas Timur VIII/G 1060 RT 4/8 Genuk Semarang.
“Kami tangkap dua pelaku di rumahnya masing-masing. Saat ini pelaku masih kami periksa di Polda Jateng untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana, Rabu (04/03/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Kabid Humas Polda Jateng mengungkapkan, awal mula penangkapan berdasarkan informasi dari lapangan menyebut adanya pelaku yang sengaja menimbun masker dan antiseptik di Semarang. Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan menggerebek penimbun masker.
“Jadi setelah kami patroli cyber, kami gerebek dua pelaku di rumahnya dan didapati ribuan masker,” terang Kombes Pol Iskandar Fitriana.
Adapun hingga kini, polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka, antara lain delapan boks masker beragam merek, seperti Onemed, Solida, Imaske, Earlop, Yuhay, Golden Gloves dan dua plastik merek Sensi, 13 kardus berisi 208 botol hand sanitizer, serta ponsel.
“Barang bukti kami sita untuk mengetahui sejauh mana barang tersebut didapat dari mana dan akan distribusikan,” pungkas Kombes Pol Iskandar Fitriana.
(redaksi)