SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mendapatkan kebebasan bea cukai seratus persen untuk pembelian alkohol yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Surakarta Madya Pabean B Surakarta, Budi Santosa, saat ditemui usai bertemu dengan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di Loji Gandrung, Selasa (24/03/2020).
“Kami ingin memberikan kontribusi dengan pemberian pembebasan cukai alkohol untuk pembuatan antiseptik. Selama ini untuk alkohol per liternya dikenakan cukai Rp20 ribu. Jadi bisa dibayangkan berapa yang bisa diirit Pemkot Solo jika mendapatkan bebas cukai seratus persen untuk pembelian alkohol,” ujarnya.
Budi Santosa menambahkan, pada prinsipnya cukai dibebankan kepada konsumen atau pembeli sehingga pembebasan cukai alkohol ini pun hanya khusus diperuntukkan bagi Pemkot Solo dengan alasan untuk kemanusiaan. Alkohol yang dibeli untuk dibagikan gratis kepada masyarakat agar bisa membuat hand sanitizer sendiri sebagai bagian dari upaya penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Mekanismenya, Pemkot mengajukan pembebasan cukai melalui BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah-red) kepada kami. Nanti kami teruskan ke pusat karena kami tidak punya wewenang sehingga harus ke pusat. Karena kondisinya mendesak, benar-benar dibutuhkan masyarakat, maka kami proses secepatnya agar bisa mendapatkan pembebasan cukai seratus persen,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Budi Santosa, yang sudah disetujui adalah pembelian alkohol sebanyak 4000 liter dan yang masih dalam proses adalah pengajuan lagi pembelian alkohol sebanyak 6000 liter.
“Kami upayakan secepatnya bisa diproses sehingga bisa segera dibagikan kepada masyarakat,” tutup dia. (awa)
(redaksi)